ugdewa – Pemkab Bandung Hapus Sanksi Administrasi Denda Atas Piutang Pajak Da...
ugdewa. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa ugdewa sangat relevan saat ini.
INFOJABARNEWS - Otoritas Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) setempat menghapus sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak daerah. Penghapusan sanksi administrasi denda atas piutang pajak daerah tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 71 Tahun 2024. Dimana, penghapusan sanksi administrasi denda atas piutang pajak daerah ini telah dimulai sejak 1 Maret 2024 dan berakhir pada 30 Juni 2024. Kepala Bapenda , Erwan Kusuma Hermawan mengharapkan wajib pajak membayarkan kewajibannya sebelum jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi administrasi. "Kami mengimbau kepada kalangan masyarakat agar bisa membayar pajak sebelum jatuh tempo," katanya. Selasa, 7 Mei 2024. Proses itu bisa dilakukan pembayaran pajak secara online, melalui BJB DJ atau Agregator Payment Chanel BJB. Ia memaparkan adapun pemberian penghapusan sanksi administrasi denda yaitu masa pajak tahun 1994-2023 untuk jenis pajak diantaranya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
INFOJABARNEWS - Pihak pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) setempat menghapus sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak daerah.
Penghapusan sanksi administrasi denda atas piutang pajak daerah tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala kabupaten Bandung Nomor 71 Tahun 2024.
Dimana, penghapusan sanksi administrasi denda atas piutang pajak daerah ini telah dimulai sejak 1 Maret 2024 dan berakhir pada 30 Juni 2024.
Kepala Bapenda , Erwan Kusuma Hermawan mengharapkan wajib pajak membayarkan kewajibannya sebelum jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi administrasi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa membayar pajak sebelum jatuh tempo," katanya. Selasa, 7 Mei 2024.
Proses itu bisa dilakukan pembayaran pajak secara online, melalui BJB DJ atau Agregator Payment Chanel BJB.
Ia memaparkan adapun pemberian penghapusan sanksi administrasi denda yaitu masa pajak tahun 1994-2023 untuk jenis pajak diantaranya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Banyak pihak menilai bahwa ugdewa sangat relevan saat ini. Topik ugdewa sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik ugdewa sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.