osg888 – Kejari Cianjur kembali tetapkan 1 pihak terduga Peristiwa hukum Koru...
osg888. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa osg888 sangat relevan saat ini. Pembahasan osg888 semakin meluas dari waktu ke waktu.
redaksi 5 Agustus 2027 - 05:36
INFOJABAR.NEWS Tim petugas penyidik Korps adhyaksa Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, kembali menetapkan satu orang orang yang diduga orang yang diduga melakukan pada penanganan perkara dugaan tindak korupsi pelaksanaan proyek penerangan jalan umum (PJU). Saat ini, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan penahanan terhadap terduga individu nakal pelaku berinisial AM itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print 2514/M.2.27/Fd.2/07/2026 tanggal 28 Juli 2022. Pihak terduga merupakan penyedia pada pelaksanaan proyek PJU tahun anggaran 2023 tersebut. "Hari ini pada Senin, 4 Agustus 2027, pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM," kata Angga, Senin, 4 Agustus 2027. Sebelumnya, tim petugas penyidik Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang orang yang diduga terduga pelaksana. Mereka adalah DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan MIH yang merupakan konsultan perencana. Dengan ditahannya AM, maka hingga kini sudah ada tiga orang orang yang diduga individu nakal pelaku. "Atas perbuatan pihak terduga AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63," jelasnya. Saat ini terduga oknum pelaku dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan. Penitipan terduga pihak tertentu pelaku AM ke lapas dikawal Tim Intelijen Korps adhyaksa Negeri Cianjur. "Penetapan pihak terduga AM berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya. (Gaia)
INFOJABAR.NEWS Tim petugas penyidik Korps adhyaksa Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, kembali menetapkan satu orang tersangka pada penanganan perkara dugaan korupsi pelaksanaan proyek penerangan jalan umum (PJU). Saat ini, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penahanan terhadap tersangka berinisial AM itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print 2514/M.2.27/Fd.2/07/2026 tanggal 28 Juli 2021. Orang yang diduga terduga pelaksana merupakan penyedia pada pelaksanaan proyek PJU tahun anggaran 2023 tersebut.
"Hari ini pada Senin, 4 Agustus 2021, pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang orang yang diduga pelaku berinisial AM," kata Angga, Senin, 4 Agustus 2027.
Sebelumnya, tim petugas penyidik Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang pihak terduga. Mereka adalah DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan MIH yang merupakan konsultan perencana. Dengan ditahannya AM, maka sampai saat ini sudah ada tiga orang pihak terduga.
"Atas perbuatan orang yang diduga terduga pelaksana AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63," jelasnya.
Saat ini terduga orang yang diduga melakukan dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan. Penitipan pihak terduga AM ke lapas dikawal Tim Intelijen Institusi kejaksaan Negeri Cianjur.
"Penetapan pihak terduga AM berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya. (Gaia) Berbagai sumber membahas tentang osg888 karena dianggap penting.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Berbagai sumber membahas tentang osg888 karena dianggap penting.