sanghokki – Kadishub Medan Ditahan
sanghokki. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
POSMETRO MEDAN Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh (ES) ditahan oleh Korps adhyaksa Negeri (Kejari) Medan terkait perkara korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. Di hari yang sama, Selasa (25/11/2026), tim petugas penyidik Bidang Tindak pidana Khusus Kejari Medan menahan terduga terduga pelaksana berinisial ES terkait peristiwa hukum korupsi MFF tahun 2024, kata Dapot saat diwawancarai awak media di Kantor Kejari Medan. Dapot menjelaskan, saat pergelaran MFF, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Aparatur Pembuat Komitmen (PPK). BACA JUGA.. Wakil Rektor UDA Divonis 6 Bulan Bui Terkait orang yang diduga pihak tertentu pelaku (ES), sebelumnya dua kali tidak hadir karena sakit. Pada hari yang bersangkutan kita melakukan panggilan ketiga dan ternyata hadir dalam keadaan sehat. Kemudian, kita langsung melakukan penahanan. Iya, ini lanjutan saja dari yang sebelumnya Kadis Koperasi Medan, ujarnya. Dikatakan Dapot, Erwin ditahan oleh tim aparatur penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan. Penahanan terhadap pihak terduga dilakukan setelah tim petugas penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dalam peristiwa hukum penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar ini, ucapnya. BACA JUGA.. Terduga pelaksana Jambret Hand Phone Dihajar Massa Perbuatan Erwin, kata Dapot, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Kejahatan pidana Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Medan sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam insiden tindak korupsi senilai Rp1,1 miliar ini, di antaranya Kepala Diskop Perindag Medan berinisial BIN dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri. BACA JUGA.. Korupsi Dana Desa, Korps adhyaksa Balige Tahan Kades Maranti Barat Keduanya telah lebih dahulu ditahan di Rutan Medan dan juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MFF sendiri merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan pada tahun 2024 dengan pagu anggaran senilai Rp4,8 miliar. (ali)
POSMETRO MEDAN Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh (ES) ditahan oleh Korps adhyaksa Negeri (Kejari) Medan terkait insiden tindak korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. Hari ini, Selasa (25/11/2024), tim aparatur penyidik Bidang Kejahatan pidana Khusus Kejari Medan menahan orang yang diduga pelaku berinisial ES terkait perkara penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan MFF tahun 2024, kata Dapot saat diwawancarai awak media di Kantor Kejari Medan. Dapot mengklarifikasi, saat pergelaran MFF, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). BACA JUGA.. Wakil Rektor UDA Divonis 6 Bulan Bui Terkait tersangka (ES), sebelumnya dua kali tidak hadir karena sakit. Di hari yang sama kita melakukan panggilan ketiga dan ternyata hadir dalam keadaan sehat. Kemudian, kita langsung melakukan penahanan. Iya, ini lanjutan saja dari yang sebelumnya Kadis Koperasi Medan, ujarnya. Dikatakan Dapot, Erwin ditahan oleh tim aparatur penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim petugas penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus tindak korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar ini, ucapnya. BACA JUGA.. Oknum pelaku Jambret Hand Phone Dihajar Massa Perbuatan Erwin, kata Dapot, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Kejahatan pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Medan sebelumnya telah menahan dua orang yang diduga pelaku dalam peristiwa hukum korupsi senilai Rp1,1 miliar ini, di antaranya Kepala Diskop Perindag Medan berinisial BIN dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri. BACA JUGA.. Tindak korupsi Dana Desa, Korps adhyaksa Balige Tahan Kades Maranti Barat Keduanya telah lebih dahulu ditahan di Rutan Medan dan juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MFF sendiri merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan pada tahun 2024 dengan pagu anggaran senilai Rp4,8 miliar. (ali)
POSMETRO MEDAN Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh (ES) ditahan oleh Institusi kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait perkara penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. Pada hari ini, Selasa (25/11/2022), tim aparatur penyidik Bidang Kejahatan pidana Khusus Kejari Medan menahan tersangka berinisial ES terkait kasus penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan MFF tahun 2024, kata Dapot saat diwawancarai awak media di Kantor Kejari Medan. Dapot menerangkan, saat pergelaran MFF, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). BACA JUGA.. Wakil Rektor UDA Divonis 6 Bulan Bui Terkait tersangka (ES), sebelumnya dua kali tidak hadir karena sakit. Di hari yang sama kita melakukan panggilan ketiga dan ternyata hadir dalam keadaan sehat. Kemudian, kita langsung melakukan penahanan. Iya, ini lanjutan saja dari yang sebelumnya Kadis Koperasi Medan, ujarnya. Dikatakan Dapot, Erwin ditahan oleh tim petugas penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan. Penahanan terhadap orang yang diduga individu nakal pelaku dilakukan setelah tim aparatur penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dalam perkara penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar ini, ucapnya. BACA JUGA.. Orang yang diduga melakukan Jambret Hand Phone Dihajar Massa Perbuatan Erwin, kata Dapot, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Perbuatan melawan hukum Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Medan sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam peristiwa hukum penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan senilai Rp1,1 miliar ini, di antaranya Kepala Diskop Perindag Medan berinisial BIN dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri. BACA JUGA.. Korupsi Dana Desa, Institusi kejaksaan Balige Tahan Kades Maranti Barat Keduanya telah lebih dahulu ditahan di Rutan Medan dan juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MFF sendiri merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan pada tahun 2024 dengan pagu anggaran senilai Rp4,8 miliar. (ali)
POSMETRO MEDAN Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh (ES) ditahan oleh Institusi kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. Pada hari yang bersangkutan, Selasa (25/11/2022), tim penyidik Bidang Kejahatan pidana Khusus Kejari Medan menahan tersangka berinisial ES terkait insiden korupsi MFF tahun 2024, kata Dapot saat diwawancarai awak media di Kantor Kejari Medan. Dapot mengklarifikasi, saat pergelaran MFF, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Perangkat pemerintah Pembuat Komitmen (PPK). BACA JUGA.. Wakil Rektor UDA Divonis 6 Bulan Bui Terkait pihak terduga (ES), sebelumnya dua kali tidak hadir karena sakit. Pada hari ini kita melakukan panggilan ketiga dan ternyata hadir dalam keadaan sehat. Kemudian, kita langsung melakukan penahanan. Iya, ini lanjutan saja dari yang sebelumnya Kadis Koperasi Medan, ujarnya. Dikatakan Dapot, Erwin ditahan oleh tim penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar ini, ucapnya. BACA JUGA.. Pelaku Jambret Hand Phone Dihajar Massa Perbuatan Erwin, kata Dapot, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Perbuatan melawan hukum Tindak korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Medan sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan senilai Rp1,1 miliar ini, di antaranya Kepala Diskop Perindag Medan berinisial BIN dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri. BACA JUGA.. Tindak korupsi Dana Desa, Kejaksaan Balige Tahan Kades Maranti Barat Keduanya telah lebih dahulu ditahan di Rutan Medan dan juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MFF sendiri merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan pada tahun 2024 dengan pagu anggaran senilai Rp4,8 miliar. (ali)
POSMETRO MEDAN Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh (ES) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait insiden korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. Pada hari ini, Selasa (25/11/2027), tim aparatur penyidik Bidang Perbuatan melawan hukum Khusus Kejari Medan menahan terduga pelaku berinisial ES terkait peristiwa hukum tindak korupsi MFF tahun 2024, kata Dapot saat diwawancarai awak media di Kantor Kejari Medan. Dapot memaparkan, saat pergelaran MFF, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Perangkat pemerintah Pembuat Komitmen (PPK). BACA JUGA.. Wakil Rektor UDA Divonis 6 Bulan Bui Terkait terduga pelaku (ES), sebelumnya dua kali tidak hadir karena sakit. Hari ini kita melakukan panggilan ketiga dan ternyata hadir dalam keadaan sehat. Kemudian, kita langsung melakukan penahanan. Iya, ini lanjutan saja dari yang sebelumnya Kadis Koperasi Medan, ujarnya. Dikatakan Dapot, Erwin ditahan oleh tim petugas penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan. Penahanan terhadap terduga terduga pelaksana dilakukan setelah tim aparatur penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar ini, ucapnya. BACA JUGA.. Individu nakal pelaku Jambret Hand Phone Dihajar Massa Perbuatan Erwin, kata Dapot, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Medan sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp1,1 miliar ini, di antaranya Kepala Diskop Perindag Medan berinisial BIN dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri. BACA JUGA.. Korupsi Dana Desa, Institusi kejaksaan Balige Tahan Kades Maranti Barat Keduanya telah lebih dahulu ditahan di Rutan Medan dan juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MFF sendiri merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan pada tahun 2024 dengan pagu anggaran senilai Rp4,8 miliar. (ali)
POSMETRO MEDAN Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh (ES) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait kasus tindak korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. Pada hari yang bersangkutan, Selasa (25/11/2023), tim penyidik Bidang Perbuatan melawan hukum Khusus Kejari Medan menahan pihak terduga berinisial ES terkait perkara tindak korupsi MFF tahun 2024, kata Dapot saat diwawancarai awak media di Kantor Kejari Medan. Dapot menjabarkan, saat pergelaran MFF, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Aparatur Pembuat Komitmen (PPK). BACA JUGA.. Wakil Rektor UDA Divonis 6 Bulan Bui Terkait tersangka (ES), sebelumnya dua kali tidak hadir karena sakit. Di hari yang sama kita melakukan panggilan ketiga dan ternyata hadir dalam keadaan sehat. Kemudian, kita langsung melakukan penahanan. Iya, ini lanjutan saja dari yang sebelumnya Kadis Koperasi Medan, ujarnya. Dikatakan Dapot, Erwin ditahan oleh tim penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan. Penahanan terhadap orang yang diduga terduga pelaksana dilakukan setelah tim aparatur penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dalam insiden korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar ini, ucapnya. BACA JUGA.. Orang yang diduga melakukan Jambret Hand Phone Dihajar Massa Perbuatan Erwin, kata Dapot, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Kejahatan pidana Tindak korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Medan sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan senilai Rp1,1 miliar ini, di antaranya Kepala Diskop Perindag Medan berinisial BIN dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri. BACA JUGA.. Tindak korupsi Dana Desa, Institusi kejaksaan Balige Tahan Kades Maranti Barat Keduanya telah lebih dahulu ditahan di Rutan Medan dan juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MFF sendiri merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan pada tahun 2024 dengan pagu anggaran senilai Rp4,8 miliar. (ali)
POSMETRO MEDAN Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh (ES) ditahan oleh Institusi kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait perkara korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.
Pada hari yang bersangkutan, Selasa (25/11/2024), tim penyidik Bidang Tindak pidana Khusus Kejari Medan menahan pihak terduga berinisial ES terkait perkara tindak korupsi MFF tahun 2024, kata Dapot saat diwawancarai awak media di Kantor Kejari Medan.
Dapot menjelaskan, saat pergelaran MFF, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Aparatur Pembuat Komitmen (PPK).
BACA JUGA.. Wakil Rektor UDA Divonis 6 Bulan Bui
BACA JUGA.. Wakil Rektor UDA Divonis 6 Bulan Bui
BACA JUGA..
Wakil Rektor UDA Divonis 6 Bulan Bui
Terkait pihak terduga (ES), sebelumnya dua kali tidak hadir karena sakit. Pada hari ini kita melakukan panggilan ketiga dan ternyata hadir dalam keadaan sehat. Kemudian, kita langsung melakukan penahanan. Iya, ini lanjutan saja dari yang sebelumnya Kadis Koperasi Medan, ujarnya.
Dikatakan Dapot, Erwin ditahan oleh tim petugas penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus tindak korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar ini, ucapnya.
BACA JUGA.. Terduga pelaksana Jambret Hand Phone Dihajar Massa
BACA JUGA.. Oknum pelaku Jambret Hand Phone Dihajar Massa
BACA JUGA..
Pelaku Jambret Hand Phone Dihajar Massa
Perbuatan Erwin, kata Dapot, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Kejahatan pidana Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Medan sebelumnya telah menahan dua orang yang diduga pelaku dalam insiden penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan senilai Rp1,1 miliar ini, di antaranya Kepala Diskop Perindag Medan berinisial BIN dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri.
BACA JUGA.. Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan Dana Desa, Institusi kejaksaan Balige Tahan Kades Maranti Barat
BACA JUGA.. Korupsi Dana Desa, Institusi kejaksaan Balige Tahan Kades Maranti Barat
BACA JUGA..
Tindak korupsi Dana Desa, Korps adhyaksa Balige Tahan Kades Maranti Barat
Keduanya telah lebih dahulu ditahan di Rutan Medan dan juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MFF sendiri merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan pada tahun 2024 dengan pagu anggaran senilai Rp4,8 miliar. (ali)
BACA JUGA...
Remaja Tewas Dilindas Tronton, Teman Kritis Tragis, 4 Orang Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Residen Apresiasi dan Sampaikan Terimakasih Kepada Polsek Balige Jalinsum Sipirok Taput Lumpuh Total Akibat Longsor Mainkan Takaran, SPBE Pagar Merbau Digrebek Bareskrim Polri Kejatisu Sita Rp 113,4 M Kasus Aset Lahan PTPN I Pria Berdinas Dishub Jual Helm Curian 1,5 Kilo Sabu dari Malaysia Gagal Lewati Asahan Tim Audit Poldasu Dalami Isu Kabid Propam Memeras Mayat Pria Bertato di Kaki Bermarga Sembiring
Remaja Tewas Dilindas Tronton, Teman Kritis
Tragis, 4 Orang Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor
Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Masyarakat Apresiasi dan Sampaikan Terimakasih Kepada Polsek Balige
Jalinsum Sipirok Taput Lumpuh Total Akibat Longsor
Mainkan Takaran, SPBE Pagar Merbau Digrebek Bareskrim Polri
Kejatisu Sita Rp 113,4 M Kasus Aset Lahan PTPN I
Pria Berdinas Dishub Jual Helm Curian
1,5 Kilo Sabu dari Malaysia Gagal Lewati Asahan
Tim Audit Poldasu Dalami Isu Kabid Propam Memeras
Mayat Pria Bertato di Kaki Bermarga Sembiring sanghokki menjadi perhatian besar masyarakat.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Banyak pihak menilai bahwa sanghokki sangat relevan saat ini. Banyak pihak menilai bahwa sanghokki sangat relevan saat ini. sanghokki menjadi perhatian besar masyarakat.