sbctoto – Residivis Cetak dan Edar Upal, Puluhan Juta Rupiah Diamankan
sbctoto. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. sbctoto menjadi perhatian besar masyarakat.
POSMETRO MEDAN Polisi menangkap seorang pria bernama TM Nayyan (48) residen Dusun IX, Desa Marendal I, Patumbak, terkait insiden pencetakan dan peredaran uang palsu (Upal). Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, menjabarkan, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu dengan nilai puluhan juta mata uang rupiah. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk pembuatan uang palsu. BACA JUGA.. Pria Bertato di Kaki Kiri Tewas di Lahan Kosong Kita amankan upal pecahan seratus ribu yang sudah dipotong sebanyak Rp14,5 juta. Lalu Rp6 juta pecahan lima puluh ribu yang sudah dipotong, Rp16,4 juta pecahan seratus ribu yang belum dipotong, dan Rp300 ribu pecahan lima puluh ribu yang belum terpotong, ungkapnya, Senin (24/11/2024). Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Tuntungan itu, pengungkapan ini dilakukan atas keresahan komunitas yang mengaku kerap mendapat uang palsu di warung dan toko di wilayah Patumbak. BACA JUGA.. Temuan Mayat Bayi di Asahan, Petugas kepolisian Amankan Wanita Muda Dari keresahan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TM Nayyan di kediamannya, Gang Inpres, Jalan Pertahanan, Patumbak. Saat diamankan, residivis insiden yang sama itu tengah terlelap tidur. Berdasarkan rekaman CCTV di beberapa warung, kita lakukan penyelidikan. Lalu kita tangkap di rumahnya beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kamar, tuturnya. BACA JUGA.. Kejatisu Sita Rp 113,4 M Insiden Aset Lahan PTPN I Saat diinterogasi, TM Nayyan mengaku telah melakukan kembali pembuatan upal selama lima bulan terakhir. Beberapa di antaranya juga telah dipergunakannya untuk membeli keperluan rumah tangga. Tersangka ini sebelumnya menjalani hukuman pada tahun 2018 atas insiden yang sama. Lalu, lima bulan belakangan ini ia kembali mencetak dan menggunakan upal tersebut. Beberapa toko di wilayah Patumbak mengaku sudah menerima upal dari pihak terduga, ujarnya. (oki)
POSMETRO MEDAN Polisi menangkap seorang pria bernama TM Nayyan (48) penduduk Dusun IX, Desa Marendal I, Patumbak, terkait kasus pencetakan dan peredaran uang palsu (Upal). Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, mengklarifikasi, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu dengan nilai puluhan juta mata uang rupiah. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk pembuatan uang palsu. BACA JUGA.. Pria Bertato di Kaki Kiri Tewas di Lahan Kosong Kita amankan upal pecahan seratus ribu yang sudah dipotong sebanyak Rp14,5 juta. Lalu Rp6 juta pecahan lima puluh ribu yang sudah dipotong, Rp16,4 juta pecahan seratus ribu yang belum dipotong, dan Rp300 ribu pecahan lima puluh ribu yang belum terpotong, ungkapnya, Senin (24/11/2024). Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Tuntungan itu, pengungkapan ini dilakukan atas keresahan publik yang mengaku kerap mendapat uang palsu di warung dan toko di wilayah Patumbak. BACA JUGA.. Temuan Mayat Bayi di Asahan, Aparat kepolisian Amankan Wanita Muda Dari keresahan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TM Nayyan di kediamannya, Gang Inpres, Jalan Pertahanan, Patumbak. Saat diamankan, residivis perkara yang sama itu tengah terlelap tidur. Berdasarkan rekaman CCTV di beberapa warung, kita lakukan penyelidikan. Lalu kita tangkap di rumahnya beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kamar, tuturnya. BACA JUGA.. Kejatisu Sita Rp 113,4 M Peristiwa hukum Aset Lahan PTPN I Saat diinterogasi, TM Nayyan mengaku telah melakukan kembali pembuatan upal selama lima bulan terakhir. Beberapa di antaranya juga telah dipergunakannya untuk membeli keperluan rumah tangga. Pihak terduga ini sebelumnya menjalani hukuman pada tahun 2018 atas peristiwa hukum yang sama. Lalu, lima bulan belakangan ini ia kembali mencetak dan menggunakan upal tersebut. Beberapa toko di wilayah Patumbak mengaku sudah menerima upal dari terduga pihak tertentu pelaku, ujarnya. (oki)
POSMETRO MEDAN Aparat kepolisian menangkap seorang pria bernama TM Nayyan (48) warga sekitar Dusun IX, Desa Marendal I, Patumbak, terkait kasus pencetakan dan peredaran uang palsu (Upal). Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, memaparkan, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu dengan nilai puluhan juta idr. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk pembuatan uang palsu. BACA JUGA.. Pria Bertato di Kaki Kiri Tewas di Lahan Kosong Kita amankan upal pecahan seratus ribu yang sudah dipotong sebanyak Rp14,5 juta. Lalu Rp6 juta pecahan lima puluh ribu yang sudah dipotong, Rp16,4 juta pecahan seratus ribu yang belum dipotong, dan Rp300 ribu pecahan lima puluh ribu yang belum terpotong, ungkapnya, Senin (24/11/2022). Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Tuntungan itu, pengungkapan ini dilakukan atas keresahan komunitas yang mengaku kerap mendapat uang palsu di warung dan toko di wilayah Patumbak. BACA JUGA.. Temuan Mayat Bayi di Asahan, Petugas kepolisian Amankan Wanita Muda Dari keresahan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TM Nayyan di kediamannya, Gang Inpres, Jalan Pertahanan, Patumbak. Saat diamankan, residivis peristiwa hukum yang sama itu tengah terlelap tidur. Berdasarkan rekaman CCTV di beberapa warung, kita lakukan penyelidikan. Lalu kita tangkap di rumahnya beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kamar, tuturnya. BACA JUGA.. Kejatisu Sita Rp 113,4 M Peristiwa hukum Aset Lahan PTPN I Saat diinterogasi, TM Nayyan mengaku telah melakukan kembali pembuatan upal selama lima bulan terakhir. Beberapa di antaranya juga telah dipergunakannya untuk membeli keperluan rumah tangga. Tersangka ini sebelumnya menjalani hukuman pada tahun 2018 atas peristiwa hukum yang sama. Lalu, lima bulan belakangan ini ia kembali mencetak dan menggunakan upal tersebut. Beberapa toko di wilayah Patumbak mengaku sudah menerima upal dari tersangka, ujarnya. (oki)
POSMETRO MEDAN Polisi menangkap seorang pria bernama TM Nayyan (48) warga Dusun IX, Desa Marendal I, Patumbak, terkait peristiwa hukum pencetakan dan peredaran uang palsu (Upal). Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, menerangkan, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu dengan nilai puluhan juta rupiah. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk pembuatan uang palsu. BACA JUGA.. Pria Bertato di Kaki Kiri Tewas di Lahan Kosong Kita amankan upal pecahan seratus ribu yang sudah dipotong sebanyak Rp14,5 juta. Lalu Rp6 juta pecahan lima puluh ribu yang sudah dipotong, Rp16,4 juta pecahan seratus ribu yang belum dipotong, dan Rp300 ribu pecahan lima puluh ribu yang belum terpotong, ungkapnya, Senin (24/11/2024). Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Tuntungan itu, pengungkapan ini dilakukan atas keresahan publik yang mengaku kerap mendapat uang palsu di warung dan toko di wilayah Patumbak. BACA JUGA.. Temuan Mayat Bayi di Asahan, Petugas kepolisian Amankan Wanita Muda Dari keresahan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TM Nayyan di kediamannya, Gang Inpres, Jalan Pertahanan, Patumbak. Saat diamankan, residivis insiden yang sama itu tengah terlelap tidur. Berdasarkan rekaman CCTV di beberapa warung, kita lakukan penyelidikan. Lalu kita tangkap di rumahnya beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kamar, tuturnya. BACA JUGA.. Kejatisu Sita Rp 113,4 M Perkara Aset Lahan PTPN I Saat diinterogasi, TM Nayyan mengaku telah melakukan kembali pembuatan upal selama lima bulan terakhir. Beberapa di antaranya juga telah dipergunakannya untuk membeli keperluan rumah tangga. Pihak terduga ini sebelumnya menjalani hukuman pada tahun 2018 atas peristiwa hukum yang sama. Lalu, lima bulan belakangan ini ia kembali mencetak dan menggunakan upal tersebut. Beberapa toko di wilayah Patumbak mengaku sudah menerima upal dari terduga pelaku, ujarnya. (oki)
POSMETRO MEDAN Petugas kepolisian menangkap seorang pria bernama TM Nayyan (48) residen Dusun IX, Desa Marendal I, Patumbak, terkait kasus pencetakan dan peredaran uang palsu (Upal). Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, menjabarkan, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu dengan nilai puluhan juta rupiah. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk pembuatan uang palsu. BACA JUGA.. Pria Bertato di Kaki Kiri Tewas di Lahan Kosong Kita amankan upal pecahan seratus ribu yang sudah dipotong sebanyak Rp14,5 juta. Lalu Rp6 juta pecahan lima puluh ribu yang sudah dipotong, Rp16,4 juta pecahan seratus ribu yang belum dipotong, dan Rp300 ribu pecahan lima puluh ribu yang belum terpotong, ungkapnya, Senin (24/11/2021). Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Tuntungan itu, pengungkapan ini dilakukan atas keresahan komunitas yang mengaku kerap mendapat uang palsu di warung dan toko di wilayah Patumbak. BACA JUGA.. Temuan Mayat Bayi di Asahan, Polisi Amankan Wanita Muda Dari keresahan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TM Nayyan di kediamannya, Gang Inpres, Jalan Pertahanan, Patumbak. Saat diamankan, residivis peristiwa hukum yang sama itu tengah terlelap tidur. Berdasarkan rekaman CCTV di beberapa warung, kita lakukan penyelidikan. Lalu kita tangkap di rumahnya beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kamar, tuturnya. BACA JUGA.. Kejatisu Sita Rp 113,4 M Kasus Aset Lahan PTPN I Saat diinterogasi, TM Nayyan mengaku telah melakukan kembali pembuatan upal selama lima bulan terakhir. Beberapa di antaranya juga telah dipergunakannya untuk membeli keperluan rumah tangga. Orang yang diduga pelaku ini sebelumnya menjalani hukuman pada tahun 2018 atas perkara yang sama. Lalu, lima bulan belakangan ini ia kembali mencetak dan menggunakan upal tersebut. Beberapa toko di wilayah Patumbak mengaku sudah menerima upal dari terduga orang yang diduga melakukan, ujarnya. (oki)
POSMETRO MEDAN Aparat kepolisian menangkap seorang pria bernama TM Nayyan (48) masyarakat Dusun IX, Desa Marendal I, Patumbak, terkait perkara pencetakan dan peredaran uang palsu (Upal). Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, menjabarkan, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu dengan nilai puluhan juta mata uang rupiah. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk pembuatan uang palsu. BACA JUGA.. Pria Bertato di Kaki Kiri Tewas di Lahan Kosong Kita amankan upal pecahan seratus ribu yang sudah dipotong sebanyak Rp14,5 juta. Lalu Rp6 juta pecahan lima puluh ribu yang sudah dipotong, Rp16,4 juta pecahan seratus ribu yang belum dipotong, dan Rp300 ribu pecahan lima puluh ribu yang belum terpotong, ungkapnya, Senin (24/11/2021). Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Tuntungan itu, pengungkapan ini dilakukan atas keresahan publik yang mengaku kerap mendapat uang palsu di warung dan toko di wilayah Patumbak. BACA JUGA.. Temuan Mayat Bayi di Asahan, Petugas kepolisian Amankan Wanita Muda Dari keresahan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TM Nayyan di kediamannya, Gang Inpres, Jalan Pertahanan, Patumbak. Saat diamankan, residivis kasus yang sama itu tengah terlelap tidur. Berdasarkan rekaman CCTV di beberapa warung, kita lakukan penyelidikan. Lalu kita tangkap di rumahnya beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kamar, tuturnya. BACA JUGA.. Kejatisu Sita Rp 113,4 M Perkara Aset Lahan PTPN I Saat diinterogasi, TM Nayyan mengaku telah melakukan kembali pembuatan upal selama lima bulan terakhir. Beberapa di antaranya juga telah dipergunakannya untuk membeli keperluan rumah tangga. Orang yang diduga terduga pelaksana ini sebelumnya menjalani hukuman pada tahun 2018 atas insiden yang sama. Lalu, lima bulan belakangan ini ia kembali mencetak dan menggunakan upal tersebut. Beberapa toko di wilayah Patumbak mengaku sudah menerima upal dari terduga orang yang diduga melakukan, ujarnya. (oki)
POSMETRO MEDAN Polisi menangkap seorang pria bernama TM Nayyan (48) warga sekitar Dusun IX, Desa Marendal I, Patumbak, terkait kasus pencetakan dan peredaran uang palsu (Upal).
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, menerangkan, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu dengan nilai puluhan juta rupiah.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk pembuatan uang palsu.
BACA JUGA.. Pria Bertato di Kaki Kiri Tewas di Lahan Kosong
BACA JUGA.. Pria Bertato di Kaki Kiri Tewas di Lahan Kosong
BACA JUGA..
Pria Bertato di Kaki Kiri Tewas di Lahan Kosong
Kita amankan upal pecahan seratus ribu yang sudah dipotong sebanyak Rp14,5 juta. Lalu Rp6 juta pecahan lima puluh ribu yang sudah dipotong, Rp16,4 juta pecahan seratus ribu yang belum dipotong, dan Rp300 ribu pecahan lima puluh ribu yang belum terpotong, ungkapnya, Senin (24/11/2023).
Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Tuntungan itu, pengungkapan ini dilakukan atas keresahan publik yang mengaku kerap mendapat uang palsu di warung dan toko di wilayah Patumbak.
BACA JUGA.. Temuan Mayat Bayi di Asahan, Aparat kepolisian Amankan Wanita Muda
BACA JUGA.. Temuan Mayat Bayi di Asahan, Polisi Amankan Wanita Muda
BACA JUGA..
Temuan Mayat Bayi di Asahan, Polisi Amankan Wanita Muda
Dari keresahan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TM Nayyan di kediamannya, Gang Inpres, Jalan Pertahanan, Patumbak. Saat diamankan, residivis kasus yang sama itu tengah terlelap tidur.
Berdasarkan rekaman CCTV di beberapa warung, kita lakukan penyelidikan. Lalu kita tangkap di rumahnya beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kamar, tuturnya.
BACA JUGA.. Kejatisu Sita Rp 113,4 M Insiden Aset Lahan PTPN I
BACA JUGA.. Kejatisu Sita Rp 113,4 M Insiden Aset Lahan PTPN I
BACA JUGA..
Kejatisu Sita Rp 113,4 M Kasus Aset Lahan PTPN I
Saat diinterogasi, TM Nayyan mengaku telah melakukan kembali pembuatan upal selama lima bulan terakhir. Beberapa di antaranya juga telah dipergunakannya untuk membeli keperluan rumah tangga.
Tersangka ini sebelumnya menjalani hukuman pada tahun 2018 atas insiden yang sama. Lalu, lima bulan belakangan ini ia kembali mencetak dan menggunakan upal tersebut. Beberapa toko di wilayah Patumbak mengaku sudah menerima upal dari pihak terduga, ujarnya. (oki)
BACA JUGA...
Remaja Tewas Dilindas Tronton, Teman Kritis Tragis, 4 Orang Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor Kadishub Medan Ditahan Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Residen Apresiasi dan Sampaikan Terimakasih Kepada Polsek Balige Jalinsum Sipirok Taput Lumpuh Total Akibat Longsor Mainkan Takaran, SPBE Pagar Merbau Digrebek Bareskrim Polri Kejatisu Sita Rp 113,4 M Insiden Aset Lahan PTPN I Pria Berdinas Dishub Jual Helm Curian 1,5 Kilo Sabu dari Malaysia Gagal Lewati Asahan Tim Audit Poldasu Dalami Isu Kabid Propam Memeras
Remaja Tewas Dilindas Tronton, Teman Kritis
Tragis, 4 Orang Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor
Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Penduduk Apresiasi dan Sampaikan Terimakasih Kepada Polsek Balige
Jalinsum Sipirok Taput Lumpuh Total Akibat Longsor
Mainkan Takaran, SPBE Pagar Merbau Digrebek Bareskrim Polri
Kejatisu Sita Rp 113,4 M Peristiwa hukum Aset Lahan PTPN I
Pria Berdinas Dishub Jual Helm Curian
1,5 Kilo Sabu dari Malaysia Gagal Lewati Asahan
Tim Audit Poldasu Dalami Isu Kabid Propam Memeras Berbagai sumber membahas tentang sbctoto karena dianggap penting.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan sbctoto semakin meluas dari waktu ke waktu. sbctoto menjadi perhatian besar masyarakat.