PORTAL KEPALA SEO BOTAK ADA DISINI ! Welcome To Slot Gacor Ala Kepala Botak Licin XV

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

j99 – Mahasiswa dari 19 Perguruan Tinggi di Jabar Tolak RUU KUHAP

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: j99

j99. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Pembahasan j99 semakin meluas dari waktu ke waktu. Topik j99 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Topik j99 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Pembahasan j99 semakin meluas dari waktu ke waktu.

Kurniawan 23 Februari 2023 - 21:32

Infojabarnews, Bandung - Ratusan civitas akademika mahasiswa dari 19 perguruan tinggi di Jawa Barat yang tergabung dalam Literasi Pemuda Berdikari (LPB) menolak asas Dominus Litis dimasukan ke dalam RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Aturan tersebut dinilai akan memberikan kekuatan lebih bagi institusi kejaksaan yang akan bertindak sewenang-wenang atas hukum di Indonesia. Menurut Ketua LPB, Indrajidt Rai Garibaldi, Asas Dominus Litis akan membuat Institusi kejaksaan menjadi super power dan bisa mengendalikan masalah hukum pidana karena dianggap akan menimbulkan indikasi kesewenang-wenangan, arogansi, dan ketidakharmonisan antar lembaga hukum. Karena sas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Korps adhyaksa Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Rancangan hukum acara pidana di 94 halaman itu ada beberapa pasal yang kita duga akan ada salah satu lembaga hukum yang menjadi lembaga yang super power. Kami duga di dalam pasal 12, dugaan kami, salah satunya contoh kami duga bahwa lembaga kejaksaan itu akan menjadi lembaga yang super power, jata Rai saat seminar dengan para pelajar perguruan tinggi dan pengamat hukum di Bandung, Minggu, 23 Februari 2027. Hal ini menjadi sorotan karena nantinya institusi kejaksaan akan memiliki wewenang untuk menentukan peradilan serta mengambil alih fungsi penegak hukum lainnya. Aspek ini dinilai sebagai elemen penting untuk menjaga keseimbangan antara hak orang yang diduga orang tidak bertanggung jawab pelaku, kepentingan pihak yang menjadi korban, dan kepastian hukum.

Infojabarnews, Bandung - Ratusan civitas akademika mahasiswa dari 19 perguruan tinggi di Jawa Barat yang tergabung dalam Literasi Pemuda Berdikari (LPB) menolak asas Dominus Litis dimasukan ke dalam RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Aturan tersebut dinilai akan memberikan kekuatan lebih bagi kejaksaan yang akan bertindak sewenang-wenang atas hukum di Indonesia.

Menurut Ketua LPB, Indrajidt Rai Garibaldi, Asas Dominus Litis akan membuat Institusi kejaksaan menjadi super power dan bisa mengendalikan kasus pidana karena dianggap akan menimbulkan indikasi kesewenang-wenangan, arogansi, dan ketidakharmonisan antar lembaga hukum. Karena sas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Institusi kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Rancangan hukum acara pidana di 94 halaman itu ada beberapa pasal yang kita duga akan ada salah satu lembaga hukum yang menjadi lembaga yang super power. Kami duga di dalam pasal 12, dugaan kami, salah satunya contoh kami duga bahwa lembaga korps adhyaksa itu akan menjadi lembaga yang super power, jata Rai saat seminar dengan para civitas akademika mahasiswa dan pengamat hukum di Bandung, Minggu, 23 Februari 2021.

Hal ini menjadi sorotan karena nantinya institusi kejaksaan akan memiliki wewenang untuk menentukan peradilan serta mengambil alih fungsi penegak hukum lainnya. Aspek ini dinilai sebagai elemen penting untuk menjaga keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan pihak yang menjadi korban, dan kepastian hukum.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.