PORTAL KEPALA SEO BOTAK ADA DISINI ! Welcome To Slot Gacor Ala Kepala Botak Licin XV

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

saku123 – Sidang Lanjutan Peristiwa hukum Tipu Gelap, Orang yang duduk di kur...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: saku123

saku123. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Topik saku123 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Pembahasan saku123 semakin meluas dari waktu ke waktu.

sabtoewage 6 Maret 2024 - 17:23

Sidang lanjutan kasus tipu gelap di PN Bale Bandung. (Dok. Istimewa).

Sidang lanjutan peristiwa hukum tipu gelap di PN Bale Bandung. (Dok. Istimewa).

INFOJABARNEWS - Institusi yudisial Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan peristiwa hukum dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh pihak yang didakwa berinisial MT, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu, 6 Maret 2024. Dalam amar tuntutan yang dibacakan Penuntut umum Bony Adi Wicaksono SH.MH., JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Hukuman tersebut lantaran pihak yang didakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tipu gelap, Pasal 372 KUHP. Dimana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak atau hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum pihak yang menjadi korban William Ventela, Romeo Benny Hutabarat SH.MH., mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Bale Bandung. "Saya mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU, orang yang duduk di kursi pesakitan dinilai terbukti melakukan kejahatan pidana 372 KUHP tentang tipu gelap," kata Romeo. Dirinya pun sebagai kuasa dari pihak yang dirugikan berharap panel hakim dapat memberikan vonis dengan adil, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. "Saya harap majelis penegak hukum di pengadilan nanti akan memberikan vonis putusan dengan adil, sesuai dengan perbuatan orang yang duduk di kursi pesakitan," ujarnya.

INFOJABARNEWS - Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan insiden dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh orang yang duduk di kursi pesakitan berinisial MT, dengan agenda pembacaan tuntutan Penuntut umum Penuntut Umum (JPU). Rabu, 6 Maret 2024.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Bony Adi Wicaksono SH.MH., JPU menuntut orang yang duduk di kursi pesakitan dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Hukuman tersebut lantaran terdakwa terbukti melakukan kejahatan pidana tipu gelap, Pasal 372 KUHP. Dimana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak atau hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum pihak yang dirugikan William Ventela, Romeo Benny Hutabarat SH.MH., mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Bale Bandung.

"Saya mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU, orang yang duduk di kursi pesakitan dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum 372 KUHP tentang tipu gelap," kata Romeo.

Dirinya pun sebagai kuasa dari pihak yang menjadi korban berharap majelis penegak hukum di pengadilan dapat memberikan vonis dengan adil, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan orang yang duduk di kursi pesakitan.

"Saya harap panel aparatur peradilan nanti akan memberikan vonis putusan dengan adil, sesuai dengan perbuatan terdakwa," ujarnya. saku123 menjadi perhatian besar masyarakat. Topik saku123 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.