mpojuta – DPRD Kota Bandung Dukung Pemkot Beri Pembebasan dan Pengurangan Den...
mpojuta. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Topik mpojuta sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Kurniawan 11 Oktober 2021 - 12:09
Infojabarnews, BANDUNG Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang memberikan pembebasan dan pengurangan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Para legislator menilai, program ini merupakan langkah positif yang menunjukkan kehadiran pemerintah dalam membantu kalangan masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya. Sekretaris Panitia II DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P, menyatakan bahwa kebijakan pemutihan denda PBB ini menjadi bukti komitmen Pemkot Bandung untuk meringankan beban warga sekitar di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih. Program pemutihan denda ini merupakan bentuk kepedulian jajaran eksekutif terhadap warga sekitar setempat. Melalui kebijakan ini, warga diberi kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya tanpa terbebani denda besar, ujarnya, Sabtu (11/10/2021). Asep menerangkan, berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bandung, wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 2009 hingga 2012 akan mendapatkan pembebasan penuh denda. Sementara untuk periode 2012 2020 diberikan pengurangan sebesar 50%, dan untuk tahun 2020 2024 mendapat keringanan sebesar 25%.
Infojabarnews, BANDUNG Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyatakan dukungan terhadap kebijakan Jajaran eksekutif Kota (Pemkot) Bandung yang memberikan pembebasan dan pengurangan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Para legislator menilai, program ini merupakan langkah positif yang menunjukkan kehadiran pihak pemerintah dalam membantu warga sekitar menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Sekretaris Alat kelengkapan dewan II DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P, berujar bahwa kebijakan pemutihan denda PBB ini menjadi bukti komitmen Pemkot Bandung untuk meringankan beban warga sekitar di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.
Program pemutihan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemangku kebijakan terhadap penduduk setempat. Melalui kebijakan ini, warga sekitar diberi kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya tanpa terbebani denda besar, ujarnya, Sabtu (11/10/2021).
Asep menguraikan, berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bandung, wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 2009 hingga 2012 akan mendapatkan pembebasan penuh denda. Sementara untuk periode 2012 2020 diberikan pengurangan sebesar 50%, dan untuk tahun 2020 2024 mendapat keringanan sebesar 25%. mpojuta menjadi perhatian besar masyarakat. Topik mpojuta sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik mpojuta sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.