pusatcuan – Sidang Aksi menipu dan Penggelapan, Hakim Vonis Onslag Bos PT BIG...
pusatcuan. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang pusatcuan karena dianggap penting.
sabtoewage 3 April 2024 - 21:28
INFOJABARNEWS - Meja hijau Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada Bos PT. Buana Intan Gemilang (BIG) Miming Theniko atas perkara perbuatan melawan hukum aksi menipu dan penggelapan pencelupan kain. Ketua Panel hakim Teguh arifianto menyatakan, terdakwa Miming Theniko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka orang yang duduk di kursi pesakitan diputus lepas dari segala tuntutan hukum. "Melepaskan orang yang duduk di kursi pesakitan dari dakwaan oleh Penuntun Umum," katanya saat membacakan vonis di PN Bale Bandung , Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rabu, 3 April 2024. Setelah pembacaan vonis tersebut, penegak hukum di pengadilan melepaskan Miming Theniko dari sejumlah dakwaan. "Pihak yang didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum," ujarnya. "Maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan orang yang duduk di kursi pesakitan terbukti bersalah melakukan tindakan hukum perdata bukan tindakan pidana," sambungnya. Tak hanya dilepaskan dari hukuman, Majelis penegak hukum di pengadilan juga meminta terdakwa Miming Theniko dikembalikan nama baiknya.
INFOJABARNEWS - Meja hijau Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada Bos PT. Buana Intan Gemilang (BIG) Miming Theniko atas perkara kejahatan pidana tindak penipuan dan penggelapan pencelupan kain.
Ketua Susunan penegak hukum di pengadilan Teguh arifianto menyatakan, terdakwa Miming Theniko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu kejahatan pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
"Melepaskan orang yang duduk di kursi pesakitan dari dakwaan oleh Penuntun Umum," katanya saat membacakan vonis di PN Bale Bandung , Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rabu, 3 April 2024.
Setelah pembacaan vonis tersebut, aparatur peradilan melepaskan Miming Theniko dari sejumlah dakwaan.
"Pihak yang didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum," ujarnya.
"Maka orang yang duduk di kursi pesakitan diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan pihak yang didakwa terbukti bersalah melakukan tindakan hukum perdata bukan tindakan pidana," sambungnya.
Tak hanya dilepaskan dari hukuman, Majelis penegak hukum di pengadilan juga meminta pihak yang didakwa Miming Theniko dikembalikan nama baiknya. Topik pusatcuan sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Topik pusatcuan sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. pusatcuan menjadi perhatian besar masyarakat.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.