PORTAL KEPALA SEO BOTAK ADA DISINI ! Welcome To Slot Gacor Ala Kepala Botak Licin XV

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

anggur88 – Kuasa Hukum Terdakwa Insiden Tipu Gelap Kecewa Dengan Tuntutan Jak...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: anggur88

anggur88. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Pembahasan anggur88 semakin meluas dari waktu ke waktu. Pembahasan anggur88 semakin meluas dari waktu ke waktu. Topik anggur88 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.

sabtoewage 20 Maret 2024 - 19:43

INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap dengan terdakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Institusi yudisial Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari orang yang duduk di kursi pesakitan. Dalam nota pembelaan pihak yang didakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam perkara ini tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pihak yang didakwa MT telah mengenyampingkan fakta hukum. Dalam masalah hukum ini, terdakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi- saski selama ini bahkan keterangan orang yang memberikan kesaksian ahli tidak terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang duduk di kursi pesakitan MT. "Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni. "Selama persidangan berlangsung, keterangan saksi mata-saksi dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya. Dia mengklarifikasi sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan orang yang memberikan kesaksian-saksi, terdakwa dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP. Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum.

INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap dengan pihak yang didakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Meja hijau Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam peristiwa hukum ini tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa MT telah mengenyampingkan fakta hukum.

Dalam perkara ini, pihak yang didakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi mata- saski selama ini bahkan keterangan orang yang memberikan kesaksian ahli tidak terdapat kejahatan pidana yang dilakukan oleh orang yang duduk di kursi pesakitan MT.

"Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni.

"Selama persidangan berlangsung, keterangan orang yang memberikan kesaksian-orang yang memberikan kesaksian dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya.

Dia memaparkan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan saksi-orang yang memberikan kesaksian, orang yang duduk di kursi pesakitan dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP.

Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum. Pembahasan anggur88 semakin meluas dari waktu ke waktu.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.