dolly4d – APINDO Jabar Gelar Diskusi Publik terkait Kepastian Hukum Struktur ...
dolly4d. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang dolly4d karena dianggap penting.
redaksi 23 Oktober 2024 - 09:25
INFOJABAR.NEWS - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Jawa Barat menggelar Members Gathering dan Diskusi Publik terkait Kepastian Hukum Struktur dan Skala Upah . Di hotel Luxton, Kota Bandung. Acara yang dihadiri Ketua MAKI Boyamin Saiman dan Ahli Hukum Tata Negara, Ahmad Redi, Kepala BPS Jabar, Darwis Sitorus, Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Perguruan tinggi Pasundan, Asep Dedy Sutisno serta anggota luar biasa APINDO Jabar. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan Kepala provinsi terkait penetapan besaran Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja menjadi isu krusial di Jawa Barat. Penerbitan KepGub Jawa Barat No. 561/Kep.874-Kesra/2021 dan KepGub Jawa Barat No. 561/Kep.882-Kesra/2022 mengenai Penyesuaian Upah bagi Pekerja dengan Masa Kerja Satu Tahun atau Lebih telah menimbulkan ketidakpastian hukum di kalangan dunia usaha. APINDO Jawa Barat telah mengambil langkah hukum terhadap kebijakan tersebut. Gugatan terhadap KepGub No. 561/Kep.874-Kesra/2021 telah dimenangkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, gugatan terhadap KepGub No. 561/Kep.882-Kesra/2022 mengalami hasil negatif hingga kasasi, padahal sebelumnya telah diterbitkan KepGub Jabar No. 188.44/Kep.783-Kesra/2023 yang mencabut kedua KepGub tentang Struktur dan Skala Upah (SUSU). Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara, Ahmad Redi berujar bahwa Kedua KepGub tersebut problematik dalam konteks hukum. "Dalam UU Cipta Kerja ditegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU). Jadi, satu-satunya entitas hukum di Indonesia yang berwenang menyusun SUSU adalah pengusaha. Bukan kepala provinsi, bukan bupati, bukan walikota, bukan Anggota susunan pemerintahan Tenaga Kerja, bahkan bukan Presiden," ujar Ahmad Redi.
INFOJABAR.NEWS - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Jawa Barat menggelar Members Gathering dan Diskusi Publik terkait Kepastian Hukum Struktur dan Skala Upah . Di hotel Luxton, Kota Bandung.
Acara yang dihadiri Ketua MAKI Boyamin Saiman dan Ahli Hukum Tata Negara, Ahmad Redi, Kepala BPS Jabar, Darwis Sitorus, Ketua Lembaga Pengabdian Komunitas Universitas Pasundan, Asep Dedy Sutisno serta anggota luar biasa APINDO Jabar.
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan Pimpinan provinsi terkait penetapan besaran Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja menjadi isu krusial di Jawa Barat.
Penerbitan KepGub Jawa Barat No. 561/Kep.874-Kesra/2021 dan KepGub Jawa Barat No. 561/Kep.882-Kesra/2022 mengenai Penyesuaian Upah bagi Pekerja dengan Masa Kerja Satu Tahun atau Lebih telah menimbulkan ketidakpastian hukum di kalangan dunia usaha.
APINDO Jawa Barat telah mengambil langkah hukum terhadap kebijakan tersebut. Gugatan terhadap KepGub No. 561/Kep.874-Kesra/2021 telah dimenangkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, gugatan terhadap KepGub No. 561/Kep.882-Kesra/2022 mengalami kekalahan hingga kasasi, padahal sebelumnya telah diterbitkan KepGub Jabar No. 188.44/Kep.783-Kesra/2023 yang mencabut kedua KepGub tentang Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara, Ahmad Redi menyampaikan bahwa Kedua KepGub tersebut problematik dalam konteks hukum.
"Dalam UU Cipta Kerja ditegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU). Jadi, satu-satunya entitas hukum di Indonesia yang berwenang menyusun SUSU adalah pengusaha. Bukan pimpinan provinsi, bukan bupati, bukan pimpinan kota, bukan Pejabat kementerian Tenaga Kerja, bahkan bukan Kepala negara," ujar Ahmad Redi. Pembahasan dolly4d semakin meluas dari waktu ke waktu. Banyak pihak menilai bahwa dolly4d sangat relevan saat ini.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. dolly4d menjadi perhatian besar masyarakat.