PORTAL KEPALA SEO BOTAK ADA DISINI ! Welcome To Slot Gacor Ala Kepala Botak Licin XV

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

slot36 – Kepala kabupaten Bandung Dadang Supriatna Resmi Batalkan Pelantikan ...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: slot36

slot36. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa slot36 sangat relevan saat ini. Pembahasan slot36 semakin meluas dari waktu ke waktu.

sabtoewage 18 April 2024 - 19:01

Pimpinan kabupaten Bandung Dadang Supriatna Resmi Batalkan Pelantikan Ratusan ASN. (Dok. Humas Pemkab Bandung)

Bupati Bandung Dadang Supriatna Resmi Batalkan Pelantikan Ratusan ASN. (Dok. Humas Pemkab Bandung)

INFOJABARNEWS - Kepala kabupaten Bandung Dadang Supriatna secara resmi membatalkan rotasi mutasi atau Pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu. Hal tersebut dilakukan atas rekomendasi Instansi kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tjakra Amiyana mengungkapkan pembatalan pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/22 Maret 2024 perihal kewenangan Pimpinan kota yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian. "Ya betul, Pak Pimpinan kabupaten resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu," kata Ami. Kamis, 18 April 2024. "Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016. Ini bentuk kepatuhan Pak Kepala kabupaten terhadap surat edaran dan UU tersebut," sambungnya. Dijelaskan Sekda Tjakra Amiyana, UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa, pimpinan kota tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian aparatur 6 bulan sebelum penetapan calon pimpinan kabupaten kecuali atas seizin Mendagri. "Sekali lagi ini mencerminkan kepatuhan Pak Pimpinan kabupaten Bandung terhadap aturan tersebut. Jadi esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur," ujarnya. "Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri, jadi Pak Pimpinan kabupaten ikut arahan Mendagri," jelasnya.

INFOJABARNEWS - Kepala kabupaten Bandung Dadang Supriatna secara resmi membatalkan rotasi mutasi atau Pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu. Hal tersebut dilakukan atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tjakra Amiyana menuturkan pembatalan pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/22 Maret 2024 perihal kewenangan Pimpinan daerah yang melaksanakan kontestasi elektoral kepala daerah dalam aspek kepegawaian.

"Ya betul, Pak Pimpinan kabupaten resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu," kata Ami. Kamis, 18 April 2024.

"Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016. Ini bentuk kepatuhan Pak Kepala kabupaten terhadap surat edaran dan UU tersebut," sambungnya.

Dijelaskan Sekda Tjakra Amiyana, UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa, kepala kabupaten tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian pemangku jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon bupati kecuali atas seizin Mendagri.

"Sekali lagi ini mencerminkan kepatuhan Pak Kepala kabupaten Bandung terhadap aturan tersebut. Jadi esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur," ujarnya.

"Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri, jadi Pak Pimpinan kabupaten ikut arahan Mendagri," jelasnya. Berbagai sumber membahas tentang slot36 karena dianggap penting.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Berbagai sumber membahas tentang slot36 karena dianggap penting.