pastiwin138 – Sidang Lanjutan Kasus Tipu Gelap, Pihak yang didakwa MT Dituntu...
pastiwin138. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang pastiwin138 karena dianggap penting.
sabtoewage 6 Maret 2024 - 17:23
Sidang lanjutan perkara tipu gelap di PN Bale Bandung. (Dok. Istimewa).
Sidang lanjutan perkara tipu gelap di PN Bale Bandung. (Dok. Istimewa).
INFOJABARNEWS - Lembaga peradilan Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan peristiwa hukum dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh orang yang duduk di kursi pesakitan berinisial MT, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa penuntut Penuntut Umum (JPU). Rabu, 6 Maret 2024. Dalam amar tuntutan yang dibacakan Penuntut umum Bony Adi Wicaksono SH.MH., JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Hukuman tersebut lantaran terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tipu gelap, Pasal 372 KUHP. Dimana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak atau hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum korban William Ventela, Romeo Benny Hutabarat SH.MH., mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Bale Bandung. "Saya mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU, orang yang duduk di kursi pesakitan dinilai terbukti melakukan kejahatan pidana 372 KUHP tentang tipu gelap," kata Romeo. Dirinya pun sebagai kuasa dari korban berharap susunan aparatur peradilan dapat memberikan vonis dengan adil, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. "Saya harap majelis hakim nanti akan memberikan vonis putusan dengan adil, sesuai dengan perbuatan pihak yang didakwa," ujarnya.
INFOJABARNEWS - Meja hijau Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh pihak yang didakwa berinisial MT, dengan agenda pembacaan tuntutan Penuntut umum Penuntut Umum (JPU). Rabu, 6 Maret 2024.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Bony Adi Wicaksono SH.MH., JPU menuntut pihak yang didakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Hukuman tersebut lantaran orang yang duduk di kursi pesakitan terbukti melakukan tindak pidana tipu gelap, Pasal 372 KUHP. Dimana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak atau hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum korban William Ventela, Romeo Benny Hutabarat SH.MH., mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Bale Bandung.
"Saya mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU, terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum 372 KUHP tentang tipu gelap," kata Romeo.
Dirinya pun sebagai kuasa dari pihak yang menjadi korban berharap majelis penegak hukum di pengadilan dapat memberikan vonis dengan adil, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan orang yang duduk di kursi pesakitan.
"Saya harap susunan aparatur peradilan nanti akan memberikan vonis putusan dengan adil, sesuai dengan perbuatan orang yang duduk di kursi pesakitan," ujarnya. Banyak pihak menilai bahwa pastiwin138 sangat relevan saat ini.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan pastiwin138 semakin meluas dari waktu ke waktu. Topik pastiwin138 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.