plinko slot apk – Kuasa Hukum Terdakwa Peristiwa hukum Tipu Gelap Kecewa Deng...
plinko slot apk. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
sabtoewage 20 Maret 2024 - 19:43
INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan peristiwa hukum dugaan tipu gelap dengan pihak yang didakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Lembaga peradilan Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari orang yang duduk di kursi pesakitan. Dalam nota pembelaan pihak yang didakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam insiden ini tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut Penuntut Umum (JPU) terhadap orang yang duduk di kursi pesakitan MT telah mengenyampingkan fakta hukum. Dalam kasus ini, pihak yang didakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi mata- saski selama ini bahkan keterangan saksi ahli tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang duduk di kursi pesakitan MT. "Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni. "Selama persidangan berlangsung, keterangan saksi-saksi mata dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya. Dia menjabarkan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan orang yang memberikan kesaksian-saksi, orang yang duduk di kursi pesakitan dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP. Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum.
INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap dengan terdakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Meja hijau Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
Dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam masalah hukum ini tuntutan yang diberikan Penuntut umum Penuntut Umum (JPU) terhadap orang yang duduk di kursi pesakitan MT telah mengenyampingkan fakta hukum.
Dalam insiden ini, terdakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi- saski selama ini bahkan keterangan orang yang memberikan kesaksian ahli tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa MT.
"Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni.
"Selama persidangan berlangsung, keterangan orang yang memberikan kesaksian-orang yang memberikan kesaksian dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya.
Dia menjelaskan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan orang yang memberikan kesaksian-saksi, pihak yang didakwa dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP.
Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum. Berbagai sumber membahas tentang plinko slot apk karena dianggap penting. Pembahasan plinko slot apk semakin meluas dari waktu ke waktu. Topik plinko slot apk sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Berbagai sumber membahas tentang plinko slot apk karena dianggap penting.