PORTAL KEPALA SEO BOTAK ADA DISINI ! Welcome To Slot Gacor Ala Kepala Botak Licin XV

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

togel yang keluar hari ini di indonesia – Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupate...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: togel yang keluar hari ini di indonesia

togel yang keluar hari ini di indonesia. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Pembahasan togel yang keluar hari ini di indonesia semakin meluas dari waktu ke waktu. Topik togel yang keluar hari ini di indonesia sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.

redaksi 31 Oktober 2024 - 05:51

INFOJABAR.NEWS - Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman yang dilakukan Institusi kejaksaan Negeri Bekasi dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. Kuasa Hukum Soleman, Siswadi, menyiratkan dengan kuat bahwa dalam perkara ini tidak ada unsur pidana seperti yang disangkakan oleh Jaksa penuntut. "Bahwa dalam perkara ini kami tidak melihat adanya unsur pidana, karena kasus hukum yang disangkakan oleh penuntut umum terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil," kata Siswadi kepada awak media, Rabu (30/10). Siswadi memaparkan bahwa kliennya membeli sebuah mobil melalui orang bernama R  dengan cara membayar secara bertahap sebanyak 2 kali. Ia menyebut, berdasarkan bukti yang disampaikan kliennya kepada aparatur penyidik, bahwa pemberian mobil yang dimaksud telah dibayar lunas oleh Soleman. "Kemudian saat ini klien kami dijadikan orang yang diduga pelaku terkait masalah hukum tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami," ungkap dia. Siswadi menekankan, insiden ini memiliki nuansa ranah politik yang sangat kuat lantaran klienny ditetapkan sebagai pihak terduga 28 hari jelang hari pencoblosan Pilkada 2024.

INFOJABAR.NEWS - Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman yang dilakukan Institusi kejaksaan Negeri Bekasi dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

Kuasa Hukum Soleman, Siswadi, menegaskan bahwa dalam masalah hukum ini tidak ada unsur pidana seperti yang disangkakan oleh Jaksa penuntut.

"Bahwa dalam masalah hukum ini kami tidak melihat adanya unsur pidana, karena kasus hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil," kata Siswadi kepada awak media, Rabu (30/10).

Siswadi memaparkan bahwa kliennya membeli sebuah mobil melalui orang bernama R  dengan cara membayar secara bertahap sebanyak 2 kali.

Ia menyebut, berdasarkan bukti yang disampaikan kliennya kepada aparatur penyidik, bahwa pemberian mobil yang dimaksud telah dibayar lunas oleh Soleman.

"Kemudian saat ini klien kami dijadikan pihak terduga terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami," ungkap dia.

Siswadi menggarisbawahi, insiden ini memiliki nuansa dunia politik yang sangat kuat lantaran klienny ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang hari pencoblosan Pilkada 2024.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.