terbit4d – Sidang Lanjutan Insiden Tipu Gelap, Orang yang duduk di kursi pesa...
terbit4d. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
sabtoewage 6 Maret 2024 - 17:23
Sidang lanjutan peristiwa hukum tipu gelap di PN Bale Bandung. (Dok. Istimewa).
Sidang lanjutan peristiwa hukum tipu gelap di PN Bale Bandung. (Dok. Istimewa).
INFOJABARNEWS - Lembaga peradilan Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh orang yang duduk di kursi pesakitan berinisial MT, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu, 6 Maret 2024. Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Bony Adi Wicaksono SH.MH., JPU menuntut orang yang duduk di kursi pesakitan dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Hukuman tersebut lantaran orang yang duduk di kursi pesakitan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tipu gelap, Pasal 372 KUHP. Dimana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak atau hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum pihak yang dirugikan William Ventela, Romeo Benny Hutabarat SH.MH., mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Bale Bandung. "Saya mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU, orang yang duduk di kursi pesakitan dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum 372 KUHP tentang tipu gelap," kata Romeo. Dirinya pun sebagai kuasa dari pihak yang dirugikan berharap susunan penegak hukum di pengadilan dapat memberikan vonis dengan adil, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. "Saya harap panel aparatur peradilan nanti akan memberikan vonis putusan dengan adil, sesuai dengan perbuatan terdakwa," ujarnya.
INFOJABARNEWS - Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan insiden dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh pihak yang didakwa berinisial MT, dengan agenda pembacaan tuntutan Penuntut umum Penuntut Umum (JPU). Rabu, 6 Maret 2024.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Penuntut umum Bony Adi Wicaksono SH.MH., JPU menuntut pihak yang didakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Hukuman tersebut lantaran terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tipu gelap, Pasal 372 KUHP. Dimana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak atau hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum korban William Ventela, Romeo Benny Hutabarat SH.MH., mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Bale Bandung.
"Saya mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU, terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum 372 KUHP tentang tipu gelap," kata Romeo.
Dirinya pun sebagai kuasa dari pihak yang dirugikan berharap susunan penegak hukum di pengadilan dapat memberikan vonis dengan adil, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pihak yang didakwa.
"Saya harap panel hakim nanti akan memberikan vonis putusan dengan adil, sesuai dengan perbuatan orang yang duduk di kursi pesakitan," ujarnya. terbit4d menjadi perhatian besar masyarakat.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. terbit4d menjadi perhatian besar masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa terbit4d sangat relevan saat ini. Berbagai sumber membahas tentang terbit4d karena dianggap penting.