PORTAL KEPALA SEO BOTAK ADA DISINI ! Welcome To Slot Gacor Ala Kepala Botak Licin XV

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

hsowin – Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Bahyuni Zaili: Tuntutan JPU Terhadap Kli...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: hsowin

hsowin. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang hsowin karena dianggap penting. Topik hsowin sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.

sabtoewage 7 Maret 2024 - 17:27

Kuasa Hukum MT pihak yang didakwa peristiwa hukum tipu gelap. (Dok. Istimewa).

Kuasa Hukum MT orang yang duduk di kursi pesakitan kasus tipu gelap. (Dok. Istimewa).

INFOJABARNEWS - MT , Pihak yang didakwa kasus dugaan tipu gelap dituntut Jaksa penuntut Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung dengan hukuman 3 Tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Meja hijau Negeri Bale Bandung. Rabu, 6 Maret 2024 sore. Tim Kuasa Hukum Orang yang duduk di kursi pesakitan MT , Bahyuni Zaili, SH., MH didampingi Nuria Yashinta, SH. MH., dan Asep Kuswandi, SH., merasa keberatan Dengan tuntutan JPU. Pihaknya menilai kliennya merupakan pihak yang dirugikan kriminalisasi yang dilakukan oleh pelapor yang tak lain merupakan sepupu dari orang yang duduk di kursi pesakitan. "Ya, kami tim kuasa hukum merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU, pasalnya dalam masalah hukum ini, jelas tidak ada tindak pidana tipu gelap. Ini merupakan kriminalisasi terhadap klien kami," kata Bahyuni. Menurutnya, tuntutan penuntut umum yang 3,5 tahun jauh dari rasa keadilan, hal tersebut mengingat beberapa faktor. Seperti jumlah kerugian yang hanya Rp.400juta, tapi tuntutan sangat tinggi dan tidak ada barang bukti dalam peristiwa hukum ini. "Tuntutan Jaksa sangat jauh dari rasa keadilan, kerugian cuman Rp.400juta, tapi tuntutannya 3,5 tahun. Jika dibandingkan dengan perkara lain, kerugian 15 milyar saja hanya dituntut 2,5 tahun," ujarnya.

INFOJABARNEWS - MT , Pihak yang didakwa kasus dugaan tipu gelap dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung dengan hukuman 3 Tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Meja hijau Negeri Bale Bandung. Rabu, 6 Maret 2024 sore.

Tim Kuasa Hukum Terdakwa MT , Bahyuni Zaili, SH., MH didampingi Nuria Yashinta, SH. MH., dan Asep Kuswandi, SH., merasa keberatan Dengan tuntutan JPU.

Pihaknya menilai kliennya merupakan pihak yang dirugikan kriminalisasi yang dilakukan oleh pelapor yang tak lain merupakan sepupu dari terdakwa.

"Ya, kami tim kuasa hukum merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU, pasalnya dalam perkara ini, jelas tidak ada kejahatan pidana tipu gelap. Ini merupakan kriminalisasi terhadap klien kami," kata Bahyuni.

Ujar dia, tuntutan jaksa yang 3,5 tahun jauh dari rasa keadilan, hal tersebut mengingat beberapa faktor. Seperti jumlah kerugian yang hanya Rp.400juta, tapi tuntutan sangat tinggi dan tidak ada barang bukti dalam peristiwa hukum ini.

"Tuntutan Penuntut umum sangat jauh dari rasa keadilan, kerugian cuman Rp.400juta, tapi tuntutannya 3,5 tahun. Jika dibandingkan dengan perkara lain, kerugian 15 milyar saja hanya dituntut 2,5 tahun," ujarnya. Topik hsowin sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik hsowin sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.