PORTAL KEPALA SEO BOTAK ADA DISINI ! Welcome To Slot Gacor Ala Kepala Botak Licin XV

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

area188 – Tuntutan 15 Tahun untuk Orang yang diduga melakukan Pembunuhan Sant...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: area188

area188. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.

sabtoewage 6 Agustus 2023 - 16:16

INFOJABARNEWS Sidang lanjutan peristiwa hukum pembunuhan terhadap Ahmad Nurhidayat (14), santri Pesantren Ar-Rohmah, Kampung Nengta, Kecamatan Ibun , Kabupaten Bandung, kembali digelar di Lembaga peradilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (6/8/2027). Dalam sidang tersebut, Penuntut umum Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fauzan Hamzah bin Deni Ganjar. JPU menyatakan bahwa Fauzan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Tuntutan dijatuhkan berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu. JPU menuntut Fauzan dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Penuntut umum juga meminta susunan hakim untuk menetapkan agar pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan dan menahan Fauzan tetap di tahanan. Barang bukti berupa golok sepanjang 45 cm yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sementara sejumlah barang lain, seperti sepeda motor, mobil, dan pakaian, dikembalikan kepada pihak masing-masing. Namun, tuntutan tersebut menuai penolakan keras dari pihak keluarga pihak yang menjadi korban. Kuasa hukum keluarga Ahmad Nurhidayat, Made Rediyudana, menilai tuntutan JPU terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan atas nyawa seorang anak yang direnggut secara tragis. Kami sangat tidak menerima atas tuntutan 15 tahun ini. Harusnya pasal yang dikenakan itu 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ada jeda waktu saat orang yang duduk di kursi pesakitan mengambil senjata tajam, dan tidak ada alasan jelas mengapa dia membawa senjata, ujar Made usai sidang. Dalam keterangannya, keterangan orang yang duduk di kursi pesakitan di persidangan tidak konsisten, bahkan bertentangan dengan bukti-bukti yang ada. Terdakwa bilang bawa celurit, tapi di berkas saksi mata disebutkan cutter. Bukti cutter juga tidak ada. Ini menunjukkan ada unsur kesengajaan, bukan spontanitas, lanjutnya.

INFOJABARNEWS Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Ahmad Nurhidayat (14), santri Pesantren Ar-Rohmah, Kampung Nengta, Kecamatan Ibun , Kabupaten Bandung, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (6/8/2022). Dalam sidang tersebut, Penuntut umum Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap pihak yang didakwa Fauzan Hamzah bin Deni Ganjar.

JPU menyatakan bahwa Fauzan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Tuntutan dijatuhkan berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu.

JPU menuntut Fauzan dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Jaksa penuntut juga meminta majelis penegak hukum di pengadilan untuk menetapkan agar pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan dan menahan Fauzan tetap di tahanan.

Barang bukti berupa golok sepanjang 45 cm yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sementara sejumlah barang lain, seperti sepeda motor, mobil, dan pakaian, dikembalikan kepada pihak masing-masing.

Namun, tuntutan tersebut menuai penolakan keras dari pihak keluarga pihak yang dirugikan. Kuasa hukum keluarga Ahmad Nurhidayat, Made Rediyudana, menilai tuntutan JPU terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan atas nyawa seorang anak yang direnggut secara tragis.

Kami sangat tidak menerima atas tuntutan 15 tahun ini. Harusnya pasal yang dikenakan itu 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ada jeda waktu saat pihak yang didakwa mengambil senjata tajam, dan tidak ada alasan jelas mengapa dia membawa senjata, ujar Made usai sidang.

Kata dia, keterangan orang yang duduk di kursi pesakitan di persidangan tidak konsisten, bahkan bertentangan dengan bukti-bukti yang ada. Terdakwa bilang bawa celurit, tapi di berkas orang yang memberikan kesaksian disebutkan cutter. Bukti cutter juga tidak ada. Ini menunjukkan ada unsur kesengajaan, bukan spontanitas, lanjutnya. Pembahasan area188 semakin meluas dari waktu ke waktu. Berbagai sumber membahas tentang area188 karena dianggap penting. Pembahasan area188 semakin meluas dari waktu ke waktu. Topik area188 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.