bolaking138 – Langgar Aturan Domisili, 31 Pelajar Dianulir Kelulusan, Bey Mac...
bolaking138. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Pembahasan bolaking138 semakin meluas dari waktu ke waktu.
sabtoewage 25 Juni 2024 - 09:03
INFOJABARNEWS -- Pemdaprov Jabar melalui Dinas Dunia pendidikan membatalkan kelulusan 31 pelajar atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili. 31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD). Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Pimpinan provinsi Nomor 9 tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Pimpinan provinsi tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima. Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2. Penjabat Kepala provinsi Jabar Bey Machmudin menyiratkan dengan kuat, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut. "Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Pada hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).
INFOJABARNEWS -- Pemdaprov Jabar melalui Dinas Sektor pendidikan membatalkan kelulusan 31 pelajar atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili.
31 murid yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).
Tim verifikasi lapangan menemukan 31 pelajar atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.
Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Penjabat Pimpinan provinsi Jabar Bey Machmudin menyatakan dengan tegas, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.
"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Di hari yang sama harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024). Banyak pihak menilai bahwa bolaking138 sangat relevan saat ini. Banyak pihak menilai bahwa bolaking138 sangat relevan saat ini. bolaking138 menjadi perhatian besar masyarakat.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.