pengadilan sukomanunggal – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut ...
pengadilan sukomanunggal. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang pengadilan sukomanunggal karena dianggap penting. Topik pengadilan sukomanunggal sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 18 Bulan Penjara
Kurniawan 23 Februari 2024 - 08:14
Infojabarnews, Indramayu - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dituntut kurungan penjara selama satu tahun enam bulan oleh Institusi kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu di Lembaga peradilan Negeri (PN) Indramayu yang digelar pada Kamis 22 Februari 2024. Menurut Jaksa penuntut Penuntut Umum, Rama Eka Darma, Panji Gumilang dinilai terbukti melanggar pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama orang yang duduk di kursi pesakitan berada dalam tahanan dengan perintah agar orang yang duduk di kursi pesakitan tetap ditahan," ujar Rahma. JPU juga meminta agar Susunan hakim Pengadilan Negeri Indramayu turut memperhatikan untuk mengabulkan tuntutan tersebut. Karena, Panji Gumilang sudah terbukti melakukan penodaan agama berdasarkan pasal 156 a huruf a KUHP. "Menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," bebernya. Sementara itu, Dodi Rusmana selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang , memastikan kliennya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. "Tadi sudah jelas ya, tinggal nanti tunggu pledoinya aja ya, nunggu satu pekan," kata Dodi.
Infojabarnews, Indramayu - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dituntut kurungan penjara selama satu tahun enam bulan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu yang digelar pada Kamis 22 Februari 2024.
Menurut Jaksa penuntut Penuntut Umum, Rama Eka Darma, Panji Gumilang dinilai terbukti melanggar pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap orang yang duduk di kursi pesakitan Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama orang yang duduk di kursi pesakitan berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Rahma.
JPU juga meminta agar Susunan hakim Meja hijau Negeri Indramayu turut memperhatikan untuk mengabulkan tuntutan tersebut. Karena, Panji Gumilang sudah terbukti melakukan penodaan agama berdasarkan pasal 156 a huruf a KUHP.
"Menyatakan pihak yang didakwa Abdussalam Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," bebernya.
Sebaliknya, Dodi Rusmana selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang , memastikan kliennya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
"Tadi sudah jelas ya, tinggal nanti tunggu pledoinya aja ya, nunggu satu pekan," kata Dodi. Pembahasan pengadilan sukomanunggal semakin meluas dari waktu ke waktu.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. pengadilan sukomanunggal menjadi perhatian besar masyarakat.