s68bet – Kuasa Hukum Terdakwa Insiden Tipu Gelap Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa...
s68bet. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa s68bet sangat relevan saat ini.
sabtoewage 20 Maret 2024 - 19:43
INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap dengan orang yang duduk di kursi pesakitan direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Meja hijau Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari orang yang duduk di kursi pesakitan. Dalam nota pembelaan orang yang duduk di kursi pesakitan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam kasus ini tuntutan yang diberikan Penuntut umum Penuntut Umum (JPU) terhadap orang yang duduk di kursi pesakitan MT telah mengenyampingkan fakta hukum. Dalam masalah hukum ini, pihak yang didakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi- saski selama ini bahkan keterangan orang yang memberikan kesaksian ahli tidak terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang didakwa MT. "Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni. "Selama persidangan berlangsung, keterangan saksi-saksi dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya. Dia menerangkan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan saksi-saksi, orang yang duduk di kursi pesakitan dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP. Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum.
INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap dengan orang yang duduk di kursi pesakitan direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Meja hijau Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak yang didakwa.
Dalam nota pembelaan orang yang duduk di kursi pesakitan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam perkara ini tuntutan yang diberikan Penuntut umum Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa MT telah mengenyampingkan fakta hukum.
Dalam perkara ini, pihak yang didakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi- saski selama ini bahkan keterangan saksi ahli tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang didakwa MT.
"Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni.
"Selama persidangan berlangsung, keterangan saksi-saksi dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya.
Dia memaparkan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan saksi-saksi mata, orang yang duduk di kursi pesakitan dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP.
Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum. Berbagai sumber membahas tentang s68bet karena dianggap penting.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. s68bet menjadi perhatian besar masyarakat. Topik s68bet sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.