88dewa – Sidang Dugaan Tipu Belap Kembali Digelar, Kuasa Hukum Pihak yang men...
88dewa. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang 88dewa karena dianggap penting. Banyak pihak menilai bahwa 88dewa sangat relevan saat ini.
sabtoewage 20 Maret 2024 - 17:47
INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan peristiwa hukum dugaan tipu gelap dengan terdakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Meja hijau Negeri Bale Bandung, Rabu, 20 Maret 2024 siang. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak yang didakwa MT. Menanggapi nota pembelaan yang disampaikan pihak yang didakwa melalui tim luasa hukumnya, Jaksa penuntut penuntut umum (JPU) Kejari Bale Bandung yang diwakili Jaksa penuntut Bony Adi Wicaksono SH. MH., menyatakan dengan tegas akan mengajukan replik tertulis untuk sidang selanjutnya. "Ya, kita akan mengajukan replik tertulis pada sidang pekan depan," tegas Bony saat ditanya Susunan penegak hukum di pengadilan menanggapi Nota pembelaan pihak yang didakwa. Di waktu yang sama, kuasa hukum pihak yang dirugikan dugaan tipu gelap yang dilakukan pihak yang didakwa MT, Romeo Benny Hutabarat menjelaskan bahwa nota pembelaan atau pledoi yang di sampaikan penasehat hukum dari orang yang duduk di kursi pesakitan tidak relevan karena kabur dari dakwaan jaksa penuntut umum. "Pledoi yang tadi disampaikan oleh kuasa hukum pihak yang didakwa tidak relevan, kabur dari dakwaan JPU," terang Romeo. "kami harap panel hakim dapat dengan seksama memutus masalah hukum ini dengan adil, karena kami sebagai pihak yang dirugikan yang meminta kepastian hukum," pungkasnya.***
INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan insiden dugaan tipu gelap dengan orang yang duduk di kursi pesakitan direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu, 20 Maret 2024 siang.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari orang yang duduk di kursi pesakitan MT.
Menanggapi nota pembelaan yang disampaikan pihak yang didakwa melalui tim luasa hukumnya, Penuntut umum penuntut umum (JPU) Kejari Bale Bandung yang diwakili Jaksa Bony Adi Wicaksono SH. MH., menyatakan dengan tegas akan mengajukan replik tertulis untuk sidang selanjutnya.
"Ya, kita akan mengajukan replik tertulis pada sidang pekan depan," tegas Bony saat ditanya Majelis penegak hukum di pengadilan menanggapi Nota pembelaan orang yang duduk di kursi pesakitan.
Sementara itu, kuasa hukum korban dugaan tipu gelap yang dilakukan terdakwa MT, Romeo Benny Hutabarat memaparkan bahwa nota pembelaan atau pledoi yang di sampaikan penasehat hukum dari terdakwa tidak relevan karena kabur dari dakwaan jaksa penuntut penuntut umum.
"Pledoi yang tadi disampaikan oleh kuasa hukum orang yang duduk di kursi pesakitan tidak relevan, kabur dari dakwaan JPU," terang Romeo.
"kami harap majelis hakim dapat dengan seksama memutus masalah hukum ini dengan adil, karena kami sebagai pihak yang menjadi korban yang meminta kepastian hukum," pungkasnya.*** Pembahasan 88dewa semakin meluas dari waktu ke waktu.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan 88dewa semakin meluas dari waktu ke waktu.