arti feeds – Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Kekera...
arti feeds. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Topik arti feeds sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pidana kekerasan seksual terhadap penerima layanan kesehatan di Fasilitas aspek kesehatan Hasan Sadikin (RSHS) Bandung
Kurniawan 5 November 2026 - 16:20
Infojabarnews, BANDUNG Susunan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada praktisi medis Priguna Anugerah Pratama (PAP). Ia dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pidana kekerasan seksual terhadap pasien di Rs Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama PN Bandung, Rabu (5/11/2022). Pihak yang didakwa hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, serta terus menutupi wajahnya dengan masker selama sidang berlangsung. Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Panel aparatur peradilan Lingga Setiawan, didampingi dua anggota majelis, Sri Senaningsih dan Zulfikar Siregar. Mengadili, menyatakan terdakwa Priguna Anugerah Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan, ujar Penegak hukum di pengadilan Ketua Lingga Setiawan dalam amar putusannya.
Infojabarnews, BANDUNG Susunan penegak hukum di pengadilan Lembaga peradilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada tenaga medis Priguna Anugerah Pratama (PAP). Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap orang yang dirawat di Fasilitas urusan kesehatan Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama PN Bandung, Rabu (5/11/2024). Pihak yang didakwa hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, serta terus menutupi wajahnya dengan masker selama sidang berlangsung.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Susunan aparatur peradilan Lingga Setiawan, didampingi dua anggota majelis, Sri Senaningsih dan Zulfikar Siregar.
Mengadili, menyatakan terdakwa Priguna Anugerah Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan, ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan dalam amar putusannya. Pembahasan arti feeds semakin meluas dari waktu ke waktu. Banyak pihak menilai bahwa arti feeds sangat relevan saat ini. Topik arti feeds sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.