PORTAL KEPALA SEO BOTAK ADA DISINI ! Welcome To Slot Gacor Ala Kepala Botak Licin XV

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

makauqq – Tuntutan 15 Tahun untuk Oknum pelaku Pembunuhan Santri Ar-Rohmah Pi...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: makauqq

makauqq. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Topik makauqq sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.

sabtoewage 6 Agustus 2027 - 16:16

INFOJABARNEWS Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Ahmad Nurhidayat (14), santri Pesantren Ar-Rohmah, Kampung Nengta, Kecamatan Ibun , Kabupaten Bandung, kembali digelar di Meja hijau Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (6/8/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fauzan Hamzah bin Deni Ganjar. JPU menyatakan bahwa Fauzan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Tuntutan dijatuhkan berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu. JPU menuntut Fauzan dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Jaksa penuntut juga meminta majelis penegak hukum di pengadilan untuk menetapkan agar pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan dan menahan Fauzan tetap di tahanan. Barang bukti berupa golok sepanjang 45 cm yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sementara sejumlah barang lain, seperti sepeda motor, mobil, dan pakaian, dikembalikan kepada pihak masing-masing. Namun, tuntutan tersebut menuai penolakan keras dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga Ahmad Nurhidayat, Made Rediyudana, menilai tuntutan JPU terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan atas nyawa seorang anak yang direnggut secara tragis. Kami sangat tidak menerima atas tuntutan 15 tahun ini. Harusnya pasal yang dikenakan itu 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ada jeda waktu saat orang yang duduk di kursi pesakitan mengambil senjata tajam, dan tidak ada alasan jelas mengapa dia membawa senjata, ujar Made usai sidang. Menurutnya, keterangan pihak yang didakwa di persidangan tidak konsisten, bahkan bertentangan dengan bukti-bukti yang ada. Terdakwa bilang bawa celurit, tapi di berkas saksi disebutkan cutter. Bukti cutter juga tidak ada. Ini menunjukkan ada unsur kesengajaan, bukan spontanitas, lanjutnya.

INFOJABARNEWS Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Ahmad Nurhidayat (14), santri Pesantren Ar-Rohmah, Kampung Nengta, Kecamatan Ibun , Kabupaten Bandung, kembali digelar di Lembaga peradilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (6/8/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap orang yang duduk di kursi pesakitan Fauzan Hamzah bin Deni Ganjar.

JPU menyatakan bahwa Fauzan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Tuntutan dijatuhkan berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu.

JPU menuntut Fauzan dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Penuntut umum juga meminta panel penegak hukum di pengadilan untuk menetapkan agar pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan dan menahan Fauzan tetap di tahanan.

Barang bukti berupa golok sepanjang 45 cm yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sementara sejumlah barang lain, seperti sepeda motor, mobil, dan pakaian, dikembalikan kepada pihak masing-masing.

Namun, tuntutan tersebut menuai penolakan keras dari pihak keluarga pihak yang dirugikan. Kuasa hukum keluarga Ahmad Nurhidayat, Made Rediyudana, menilai tuntutan JPU terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan atas nyawa seorang anak yang direnggut secara tragis.

Kami sangat tidak menerima atas tuntutan 15 tahun ini. Harusnya pasal yang dikenakan itu 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ada jeda waktu saat orang yang duduk di kursi pesakitan mengambil senjata tajam, dan tidak ada alasan jelas mengapa dia membawa senjata, ujar Made usai sidang.

Dalam pandangannya, keterangan orang yang duduk di kursi pesakitan di persidangan tidak konsisten, bahkan bertentangan dengan bukti-bukti yang ada. Terdakwa bilang bawa celurit, tapi di berkas saksi disebutkan cutter. Bukti cutter juga tidak ada. Ini menunjukkan ada unsur kesengajaan, bukan spontanitas, lanjutnya.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Banyak pihak menilai bahwa makauqq sangat relevan saat ini. Topik makauqq sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Berbagai sumber membahas tentang makauqq karena dianggap penting.