kotaslot – Ancam Kemerdekaan Pers, IJTI Menolak Pasal Draft RUU dan Serukan A...
kotaslot. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
Ancam Kemerdekaan Pers, IJTI Menolak Pasal Draft RUU dan Serukan Aksi Bersama.
Ancam Kemerdekaan Pers, IJTI Menolak Pasal Draft RUU dan Serukan Aksi Bersama.
INFOJABARNEWS - Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus mendapat sorotan tajam, sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan. "Draft itu belum pernah dibahas dalam komisi I DPR, baru diharmonisasi di Baleg," kata Dave Laksono, anggota Alat kelengkapan dewan I DPR. Harmonisasi yang dimaksud adalah pemeriksaan terkait ada tidaknya pasal yang bertentangan dengan undang-undang lain. "Pembahasan belum masuk kemana mana. Semangatnya tidak membredel pembatasan akses informasi, justru menguatkan dunia penyiaran," kata Dave saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik, _Menyoal Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers,_ yang diselenggarakan IJTI di Hall Dewan Pers Jakarta. Rabu, 15 Mei 2024. Salah satu pasal yang menuai protes, yakni Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama. Ketua Seksi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menjelaskan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
INFOJABARNEWS - Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus menuai kritik, sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.
"Draft itu belum pernah dibahas dalam bidang I DPR, baru diharmonisasi di Baleg," kata Dave Laksono, anggota Bidang I DPR.
Harmonisasi yang dimaksud adalah pemeriksaan terkait ada tidaknya pasal yang bertentangan dengan undang-undang lain.
"Pembahasan belum masuk kemana mana. Semangatnya tidak membredel pembatasan akses informasi, justru menguatkan dunia penyiaran," kata Dave saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik, _Menyoal Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers,_ yang diselenggarakan IJTI di Hall Dewan Pers Jakarta. Rabu, 15 Mei 2024.
Salah satu pasal yang menuai protes, yakni Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi.
Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.
Ketua Panitia Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Berbagai sumber membahas tentang kotaslot karena dianggap penting. Topik kotaslot sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Banyak pihak menilai bahwa kotaslot sangat relevan saat ini. Pembahasan kotaslot semakin meluas dari waktu ke waktu.