harum4d alternatif – Kuasa Hukum Orang yang duduk di kursi pesakitan Insiden ...
harum4d alternatif. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa harum4d alternatif sangat relevan saat ini. Topik harum4d alternatif sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
sabtoewage 20 Maret 2024 - 19:43
INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan peristiwa hukum dugaan tipu gelap dengan terdakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Meja hijau Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari orang yang duduk di kursi pesakitan. Dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam kasus ini tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa MT telah mengenyampingkan fakta hukum. Dalam kasus ini, terdakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi- saski selama ini bahkan keterangan saksi mata ahli tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang duduk di kursi pesakitan MT. "Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni. "Selama persidangan berlangsung, keterangan saksi mata-saksi mata dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya. Dia menerangkan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan saksi mata-saksi mata, terdakwa dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP. Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum.
INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap dengan terdakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Institusi yudisial Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak yang didakwa.
Dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam kasus ini tuntutan yang diberikan Penuntut umum Penuntut Umum (JPU) terhadap orang yang duduk di kursi pesakitan MT telah mengenyampingkan fakta hukum.
Dalam perkara ini, terdakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi- saski selama ini bahkan keterangan orang yang memberikan kesaksian ahli tidak terdapat kejahatan pidana yang dilakukan oleh pihak yang didakwa MT.
"Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni.
"Selama persidangan berlangsung, keterangan saksi mata-saksi mata dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya.
Dia memaparkan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan saksi-saksi mata, terdakwa dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP.
Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum. Topik harum4d alternatif sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan harum4d alternatif semakin meluas dari waktu ke waktu.