naga 168 – Sidang Peristiwa hukum Dugaan Tipu Gelap Kembali Digelar di Meja h...
naga 168. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Topik naga 168 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Pembahasan naga 168 semakin meluas dari waktu ke waktu.
sabtoewage 22 Februari 2024 - 13:32
Persidangan perkara tipu gelap. (Dok. Tim)
Persidangan kasus tipu gelap. (Dok. Tim)
INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap dengan orang yang duduk di kursi pesakitan MT kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung. Rabu, 22 Februari 2024. Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dimana dalam pemeriksaannya. Jaksa penuntut penuntut umum (JPU) Teti saraswati SH., Cucu gantina SH., dan Bony Adi Wicaksono SH. MH., dari korps adhyaksa Negeri Bale Bandung mencecar orang yang duduk di kursi pesakitan MT yang merupakan Direktur Utama PT. BIG. Pihak yang didakwa MT yang diduga melakukan tipu gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara terdakwa bersama William Ventela selaku direktur PT. Sinar Runnerindo. JPU menilai bahwa keterangan yang diberikan terdakwa selama pemeriksaan tadi sama sekali tidak menjawab dan tidak aesuai dengan dakwaan yang telah ditetapkan. "Tadi ada perdebatan dari JPU Bu Teti terkait barang korban yang di minta kembali tapi tidak di kembalikan, padahal kan itu hak pihak yang menjadi korban," kata Bony. "Perihal keterangan pihak yang didakwa itu untuk dirinya sendiri berbeda dengan keterangan saksi mata dan dakwaan," sambungnya. Di waktu yang sama, kuasa hukum pihak yang dirugikan dugaan tipu gelap William Ventela, Romeo Benny Hutabarat yang mengawal persidangan memaparkan bahwa semua keterangan dari terdakwa MT tidak ada yang dapat dijadikan alibi.
INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap dengan orang yang duduk di kursi pesakitan MT kembali di gelar di Institusi yudisial Negeri Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung. Rabu, 22 Februari 2024.
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan pihak yang didakwa. Dimana dalam pemeriksaannya. Jaksa penuntut umum (JPU) Teti saraswati SH., Cucu gantina SH., dan Bony Adi Wicaksono SH. MH., dari korps adhyaksa Negeri Bale Bandung mencecar orang yang duduk di kursi pesakitan MT yang merupakan Direktur Utama PT. BIG.
Pihak yang didakwa MT yang diduga melakukan tipu gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara orang yang duduk di kursi pesakitan bersama William Ventela selaku direktur PT. Sinar Runnerindo.
JPU menilai bahwa keterangan yang diberikan terdakwa selama pemeriksaan tadi sama sekali tidak menjawab dan tidak aesuai dengan dakwaan yang telah ditetapkan.
"Tadi ada perdebatan dari JPU Bu Teti terkait barang pihak yang menjadi korban yang di minta kembali tapi tidak di kembalikan, padahal kan itu hak pihak yang dirugikan," kata Bony.
"Perihal keterangan terdakwa itu untuk dirinya sendiri berbeda dengan keterangan saksi dan dakwaan," sambungnya.
Sebaliknya, kuasa hukum pihak yang dirugikan dugaan tipu gelap William Ventela, Romeo Benny Hutabarat yang mengawal persidangan menjabarkan bahwa semua keterangan dari orang yang duduk di kursi pesakitan MT tidak ada yang dapat dijadikan alibi. Pembahasan naga 168 semakin meluas dari waktu ke waktu.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan naga 168 semakin meluas dari waktu ke waktu.