hobi69 – Diduga Ada Kejanggalan, TPN Paslon 03 Laporkan KPU Kabupaten Cirebon...
hobi69. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Pembahasan hobi69 semakin meluas dari waktu ke waktu. Topik hobi69 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
sabtoewage 5 Februari 2024 - 15:37
Diduga Ada Kejanggalan, TPN Paslon 03 Laporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar
Diduga Ada Kejanggalan, TPN Paslon 03 Laporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar
INFOJABARNEWS - Tim Pemenangan Nasional ( TPN ) Paslon 03 , Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan Bidang Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Cirebon ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat. Pelaporan ini karena TPN Paslon 03 menduga ada kejanggalan dalam kegiatan yang sejatinya digelar KPU Kabupaten Cirebon dengan mengumpulkan seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 31 Januari 2024. Pada hari yang bersangkutan kami, TPN beserta TPD (Tim Pemenangan Daerah) Jawa Barat melaporkan KPU Kabupaten Cirebon bersama dengan Kapolresta Cirebon, Kepala Korps adhyaksa Negeri Cirebon, dan Bawaslu Cirebon ke Bawaslu Jawa Barat, kata anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Radhitya Yosodiningrat, di kantor Bawaslu Jawa Barat. Senin, 5 Januari 2024. Radhitya melanjutkan pihaknya menduga KPU telah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan adanya keterbukaan, jujur, adil serta akuntabilitas. KPU Kabupaten Cirebon telah mengundang KPPS se- Kabupaten Cirebon dengan alasan untuk pemantapan penyelenggaraan penghitungan suara dan lain-lain," ujarnya. "Yang janggal mereka tidak mengundang kami sebagai pasangan calon peserta pemilu dan tidak mengundang media. Acara dilakukan tertutup, bahkan informasinya para anggota KPPS yang datang tidak diperbolehkan membawa handphone masuk. Ada apa?," tegasnya. Selain itu, pihaknya pun menerima informasi jika kegiatan bakal diisi arahan dari Kapolresta Cirebon dan Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon yang tidak ada sangkut pautnya, mengingat kedua institusi tersebut diharuskan netral pada Pemilihan Umum 2024.
INFOJABARNEWS - Tim Pemenangan Nasional ( TPN ) Paslon 03 , Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan Alat kelengkapan dewan Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Cirebon ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat.
Pelaporan ini karena TPN Paslon 03 menduga ada kejanggalan dalam kegiatan yang sejatinya digelar KPU Kabupaten Cirebon dengan mengumpulkan seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 31 Januari 2024.
Pada hari ini kami, TPN beserta TPD (Tim Pemenangan Daerah) Jawa Barat melaporkan KPU Kabupaten Cirebon bersama dengan Kapolresta Cirebon, Kepala Korps adhyaksa Negeri Cirebon, dan Bawaslu Cirebon ke Bawaslu Jawa Barat, kata anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Radhitya Yosodiningrat, di kantor Bawaslu Jawa Barat. Senin, 5 Januari 2024.
Radhitya menguatkan pernyataan pihaknya menduga KPU telah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan adanya keterbukaan, jujur, adil serta akuntabilitas.
KPU Kabupaten Cirebon telah mengundang KPPS se- Kabupaten Cirebon dengan alasan untuk pemantapan penyelenggaraan penghitungan suara dan lain-lain," ujarnya.
"Yang janggal mereka tidak mengundang kami sebagai pasangan calon peserta pemilu dan tidak mengundang media. Acara dilakukan tertutup, bahkan informasinya para anggota KPPS yang datang tidak diperbolehkan membawa handphone masuk. Ada apa?," tegasnya.
Selain itu, pihaknya pun menerima informasi jika kegiatan bakal diisi arahan dari Kapolresta Cirebon dan Kepala Institusi kejaksaan Negeri Cirebon yang tidak ada sangkut pautnya, mengingat kedua institusi tersebut diharuskan netral pada Pemilihan Umum 2024. Pembahasan hobi69 semakin meluas dari waktu ke waktu.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik hobi69 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.