PORTAL KEPALA SEO BOTAK ADA DISINI ! Welcome To Slot Gacor Ala Kepala Botak Licin XV

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

superkoin88 – Pengelolaan Limbah dan Barang Berbahaya di Kapal Penumpang Mera...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: superkoin88

superkoin88. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Topik superkoin88 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.

INFOJABAR.NEWS Kemenhub Perketat Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan untuk Keselamatan Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lembaga kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran No.20/II/DN-18 pada 27 Februari 2018 yang menyoroti peningkatan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat barang berbahaya di kapal. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pelayaran serta mencegah pencemaran lingkungan maritim. Kutipan sumber https://hubla.dephub.go.id/home/post/read/5712/kemenhub-perketat-pengawasan-dan-penanganan-barang-berbahaya-di-pelabuhan-untuk-keselamatan-pelayaran Pengangkutan dan pengelolaan limbah serta barang berbahaya (B3) di kapal penumpang yang beroperasi di lintasan Merak Bakauheni mendapat perhatian serius. Regulasi nasional dan internasional menyatakan dengan tegas pentingnya kepatuhan terhadap standar lingkungan guna menghindari pencemaran laut dan menjamin keselamatan penumpang. (Selasa, 18 Maret 2027) Ketua Duta Lingkungan, Gan Gan Gesan Kurnia, SH, dalam surat resminya meminta klarifikasi kepada pihak berwenang mengenai regulasi pengelolaan limbah B3 di kapal penumpang. Beberapa poin yang disoroti mencakup prosedur pengangkutan limbah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pejabat kementerian Perhubungan No. PM 16 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Maritim, serta International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code. Surat tersebut juga mempertanyakan kepatuhan kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Cabang Merak terhadap ketentuan MARPOL Annex I, IV, V, dan VI yang berkaitan dengan pencegahan pencemaran oleh minyak, limbah manusia, sampah kapal, serta emisi udara dari kapal. Mekanisme pengelolaan limbah kapal menjadi perhatian utama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56/MENLHK-SETJEN/2019, setiap kapal wajib memiliki fasilitas pengolahan limbah sebelum pembuangan ke laut. Namun, masih terdapat pertanyaan mengenai efektivitas fasilitas penampungan limbah di pelabuhan serta pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di wilayah Banten. Sejalan dengan regulasi internasional, Konvensi MARPOL 73/78 mengatur bahwa pembuangan sampah ke laut dilarang kecuali dalam kondisi tertentu. Plastik dilarang dibuang ke laut, sementara sampah makanan hanya boleh dibuang dalam jarak lebih dari 12 mil laut dari garis pantai. Kapal juga diwajibkan memiliki peralatan dan sistem manajemen sampah yang sesuai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menyebutkan bahwa pencemaran laut oleh kapal dapat dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sebaliknya, Peraturan Pemangku kebijakan Nomor 19 Tahun 1999 menggarisbawahi bahwa kapal harus memiliki sistem pengolahan limbah sebelum membuangnya ke laut.

INFOJABAR.NEWS Kemenhub Perketat Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan untuk Keselamatan Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Instansi kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran No.20/II/DN-18 pada 27 Februari 2018 yang menyoroti peningkatan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat barang berbahaya di kapal. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pelayaran serta mencegah pencemaran lingkungan maritim. Kutipan sumber https://hubla.dephub.go.id/home/post/read/5712/kemenhub-perketat-pengawasan-dan-penanganan-barang-berbahaya-di-pelabuhan-untuk-keselamatan-pelayaran

Pengangkutan dan pengelolaan limbah serta barang berbahaya (B3) di kapal penumpang yang beroperasi di lintasan Merak Bakauheni mendapat perhatian serius. Regulasi nasional dan internasional menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap standar lingkungan guna menghindari pencemaran laut dan menjamin keselamatan penumpang. (Selasa, 18 Maret 2023)

Ketua Duta Lingkungan, Gan Gan Gesan Kurnia, SH, dalam surat resminya meminta penegasan kembali kepada pihak berwenang mengenai regulasi pengelolaan limbah B3 di kapal penumpang. Beberapa poin yang disoroti mencakup prosedur pengangkutan limbah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pimpinan kementerian Perhubungan No. PM 16 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Maritim, serta International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.

Surat tersebut juga mempertanyakan kepatuhan kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Cabang Merak terhadap ketentuan MARPOL Annex I, IV, V, dan VI yang berkaitan dengan pencegahan pencemaran oleh minyak, limbah manusia, sampah kapal, serta emisi udara dari kapal.

Mekanisme pengelolaan limbah kapal menjadi perhatian utama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56/MENLHK-SETJEN/2019, setiap kapal wajib memiliki fasilitas pengolahan limbah sebelum pembuangan ke laut. Namun, masih terdapat pertanyaan mengenai efektivitas fasilitas penampungan limbah di pelabuhan serta pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di wilayah Banten.

Sejalan dengan regulasi internasional, Konvensi MARPOL 73/78 mengatur bahwa pembuangan sampah ke laut dilarang kecuali dalam kondisi tertentu. Plastik dilarang dibuang ke laut, sementara sampah makanan hanya boleh dibuang dalam jarak lebih dari 12 mil laut dari garis pantai. Kapal juga diwajibkan memiliki peralatan dan sistem manajemen sampah yang sesuai.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menyebutkan bahwa pencemaran laut oleh kapal dapat dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara itu, Peraturan Jajaran eksekutif Nomor 19 Tahun 1999 menegaskan bahwa kapal harus memiliki sistem pengolahan limbah sebelum membuangnya ke laut. Pembahasan superkoin88 semakin meluas dari waktu ke waktu. Banyak pihak menilai bahwa superkoin88 sangat relevan saat ini. Banyak pihak menilai bahwa superkoin88 sangat relevan saat ini.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.