PORTAL KEPALA SEO BOTAK ADA DISINI ! Welcome To Slot Gacor Ala Kepala Botak Licin XV

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

pendekar138 – Setelah Di Kroscek Diduga Ada Alamat Fiktif Di SPH Desa Cipelan...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: pendekar138

pendekar138. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. pendekar138 menjadi perhatian besar masyarakat.

redaksi 15 Oktober 2026 - 14:38

INFOJABAR.NEWS - Kuasa Hukum dari pemilik lahan garapan seluas 4,1 hektar di Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, bernama Suhendro, yakni Amir Amirullah melakukan kroscek dan verifikasi terhadap tiga pemohon surat pengakuan hak (SPH) atasnama Andhioga Yogasprana, Seno Agung, dan Deni Saripudin. Namun, Amir menyebut saat di lapangan, dari ketiga nama itu diduga ada satu alamat yang tak sesuai dengan identitas yang ada di dalam permohonan SPH ketika mendampingi dari Pemerintahan Desa Cipelang dan disaksikan RT setempat sekaligus diantar ke alamat yang bersangkutan. "Yang tak sesuai itu alamat di Jalan Maher Martadinata Kampung Menursawah no 47 RT 007/12, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi berdasarkan surat tugas dari Desa Cipelang nomor 800/181/X/2025. Betul ada alamatnya itu, namun atas namanya bukan Deni Saripudin melainkan di sana Deni Suhendar," katanya ditemui di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Selasa (14/10/2023). Sedangkan, untuk dua alamat lain, keberadaan Seno Agung ternyata tidak ada di area setempat dan itu kediaman mertuanya, sementara Seno Agung berada di Magelang. Kemudian, lokasi Adihoga kediamannya sedang direnovasi dan yang bersangkutan sedang umrah. Langkah kuasa hukum selanjutnya, kata Amir, mereka akan menyampaikan ke BPN Bogor 1, Kanwil BPN Jabar , dan Lembaga kementerian terkait untuk tak memproses dahulu atas permohonan yang dimohonkan tersebut, sehingga ada satu kejelasan kroscek dari mereka ketika melakukan permohonan pendaftaran tanah yang mesti sesuai PP nomor 24 tahun 1997, di mana tanahnya dikuasai, dirawat, dijaga, dan ditanami segala macam. Pasalnya, insiden ini sudah berlangsung selama setahun. Ketua Himpunan Peternak dan Petani Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar menyampaikan bahwa para petani di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Bogor, akan tetap konsisten mengawal. "Kami akan tetap memperjuangkan sesuai dan selaras dengan instruksi kepala negara terkait ketahanan pangan dan itu kami akan terus perjuangkan," katanya.

INFOJABAR.NEWS - Kuasa Hukum dari pemilik lahan garapan seluas 4,1 hektar di Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, bernama Suhendro, yakni Amir Amirullah melakukan kroscek dan verifikasi terhadap tiga pemohon surat pengakuan hak (SPH) atasnama Andhioga Yogasprana, Seno Agung, dan Deni Saripudin.

Namun, Amir menyebut saat secara langsung di tempat kejadian, dari ketiga nama itu diduga ada satu alamat yang tak sesuai dengan identitas yang ada di dalam permohonan SPH ketika mendampingi dari Pemerintahan Desa Cipelang dan disaksikan RT setempat sekaligus diantar ke alamat yang bersangkutan.

"Yang tak sesuai itu alamat di Jalan Maher Martadinata Kampung Menursawah no 47 RT 007/12, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi berdasarkan surat tugas dari Desa Cipelang nomor 800/181/X/2025. Betul ada alamatnya itu, namun atas namanya bukan Deni Saripudin melainkan di sana Deni Suhendar," katanya ditemui di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Selasa (14/10/2022).

Sedangkan, untuk dua alamat lain, keberadaan Seno Agung ternyata tidak ada di tempat peristiwa dan itu kediaman mertuanya, sementara Seno Agung berada di Magelang. Kemudian, lokasi Adihoga kediamannya sedang direnovasi dan yang bersangkutan sedang umrah.

Langkah kuasa hukum selanjutnya, kata Amir, mereka akan menyampaikan ke BPN Bogor 1, Kanwil BPN Jabar , dan Instansi kementerian terkait untuk tak memproses dahulu atas permohonan yang dimohonkan tersebut, sehingga ada satu kejelasan kroscek dari mereka ketika melakukan permohonan pendaftaran tanah yang mesti sesuai PP nomor 24 tahun 1997, di mana tanahnya dikuasai, dirawat, dijaga, dan ditanami segala macam. Pasalnya, perkara ini sudah berlangsung selama setahun.

Ketua Himpunan Peternak dan Petani Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar menyampaikan bahwa para petani di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Bogor, akan tetap konsisten mengawal.

"Kami akan tetap memperjuangkan sesuai dan selaras dengan instruksi kepala negara terkait ketahanan pangan dan itu kami akan terus perjuangkan," katanya. Pembahasan pendekar138 semakin meluas dari waktu ke waktu. Banyak pihak menilai bahwa pendekar138 sangat relevan saat ini. Berbagai sumber membahas tentang pendekar138 karena dianggap penting.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.