kenzototo wap – APINDO Jabar Gelar Diskusi Publik terkait Kepastian Hukum Str...
kenzototo wap. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa kenzototo wap sangat relevan saat ini. Pembahasan kenzototo wap semakin meluas dari waktu ke waktu.
redaksi 23 Oktober 2024 - 09:25
INFOJABAR.NEWS - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Jawa Barat menggelar Members Gathering dan Diskusi Publik terkait Kepastian Hukum Struktur dan Skala Upah . Di hotel Luxton, Kota Bandung. Acara yang dihadiri Ketua MAKI Boyamin Saiman dan Ahli Hukum Tata Negara, Ahmad Redi, Kepala BPS Jabar, Darwis Sitorus, Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Kampus Pasundan, Asep Dedy Sutisno serta anggota luar biasa APINDO Jabar. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan Kepala provinsi terkait penetapan besaran Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja menjadi isu krusial di Jawa Barat. Penerbitan KepGub Jawa Barat No. 561/Kep.874-Kesra/2021 dan KepGub Jawa Barat No. 561/Kep.882-Kesra/2022 mengenai Penyesuaian Upah bagi Pekerja dengan Masa Kerja Satu Tahun atau Lebih telah menimbulkan ketidakpastian hukum di kalangan dunia usaha. APINDO Jawa Barat telah mengambil langkah hukum terhadap kebijakan tersebut. Gugatan terhadap KepGub No. 561/Kep.874-Kesra/2021 telah dimenangkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, gugatan terhadap KepGub No. 561/Kep.882-Kesra/2022 mengalami hasil buruk hingga kasasi, padahal sebelumnya telah diterbitkan KepGub Jabar No. 188.44/Kep.783-Kesra/2023 yang mencabut kedua KepGub tentang Struktur dan Skala Upah (SUSU). Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara, Ahmad Redi menjelaskan bahwa Kedua KepGub tersebut problematik dalam konteks hukum. "Dalam UU Cipta Kerja ditegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU). Jadi, satu-satunya entitas hukum di Indonesia yang berwenang menyusun SUSU adalah pengusaha. Bukan kepala provinsi, bukan kepala kabupaten, bukan kepala kota, bukan Anggota pemerintahan pusat Tenaga Kerja, bahkan bukan Kepala pemerintahan," ujar Ahmad Redi.
INFOJABAR.NEWS - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Jawa Barat menggelar Members Gathering dan Diskusi Publik terkait Kepastian Hukum Struktur dan Skala Upah . Di hotel Luxton, Kota Bandung.
Acara yang dihadiri Ketua MAKI Boyamin Saiman dan Ahli Hukum Tata Negara, Ahmad Redi, Kepala BPS Jabar, Darwis Sitorus, Ketua Lembaga Pengabdian Kalangan masyarakat Perguruan tinggi Pasundan, Asep Dedy Sutisno serta anggota luar biasa APINDO Jabar.
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan Kepala provinsi terkait penetapan besaran Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja menjadi isu krusial di Jawa Barat.
Penerbitan KepGub Jawa Barat No. 561/Kep.874-Kesra/2021 dan KepGub Jawa Barat No. 561/Kep.882-Kesra/2022 mengenai Penyesuaian Upah bagi Pekerja dengan Masa Kerja Satu Tahun atau Lebih telah menimbulkan ketidakpastian hukum di kalangan dunia usaha.
APINDO Jawa Barat telah mengambil langkah hukum terhadap kebijakan tersebut. Gugatan terhadap KepGub No. 561/Kep.874-Kesra/2021 telah dimenangkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, gugatan terhadap KepGub No. 561/Kep.882-Kesra/2022 mengalami hasil buruk hingga kasasi, padahal sebelumnya telah diterbitkan KepGub Jabar No. 188.44/Kep.783-Kesra/2023 yang mencabut kedua KepGub tentang Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara, Ahmad Redi mengatakan bahwa Kedua KepGub tersebut problematik dalam konteks hukum.
"Dalam UU Cipta Kerja ditegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU). Jadi, satu-satunya entitas hukum di Indonesia yang berwenang menyusun SUSU adalah pengusaha. Bukan pimpinan provinsi, bukan kepala kabupaten, bukan kepala kota, bukan Anggota kabinet Tenaga Kerja, bahkan bukan Kepala pemerintahan," ujar Ahmad Redi. Pembahasan kenzototo wap semakin meluas dari waktu ke waktu.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan kenzototo wap semakin meluas dari waktu ke waktu.