PORTAL KEPALA SEO BOTAK ADA DISINI ! Welcome To Slot Gacor Ala Kepala Botak Licin XV

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

apk slot facebook – Langgar Aturan Domisili, 31 Siswa Dianulir Kelulusan, Bey...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: apk slot facebook

apk slot facebook. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang apk slot facebook karena dianggap penting. Pembahasan apk slot facebook semakin meluas dari waktu ke waktu. Pembahasan apk slot facebook semakin meluas dari waktu ke waktu. Pembahasan apk slot facebook semakin meluas dari waktu ke waktu.

sabtoewage 25 Juni 2024 - 09:03

INFOJABARNEWS -- Pemdaprov Jabar melalui Dinas Dunia pendidikan membatalkan kelulusan 31 murid atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili. 31 murid yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD). Tim verifikasi lapangan menemukan 31 murid atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Kepala provinsi Nomor 9 tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Pimpinan provinsi tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka pertemuan Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi  tidak diterima. Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2. Penjabat Pimpinan provinsi Jabar Bey Machmudin menekankan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut. "Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Di hari yang sama harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).

INFOJABARNEWS -- Pemdaprov Jabar melalui Dinas Sektor pendidikan membatalkan kelulusan 31 murid atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili.

31 pelajar yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).

Tim verifikasi lapangan menemukan 31 murid atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Kepala provinsi tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka forum pembahasan Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi  tidak diterima.

Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Penjabat Pimpinan provinsi Jabar Bey Machmudin menyatakan dengan tegas, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.

"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Pada hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.