handicap hari ini – Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Tak B...
handicap hari ini. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa handicap hari ini sangat relevan saat ini.
redaksi 31 Oktober 2024 - 05:51
INFOJABAR.NEWS - Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman yang dilakukan Korps adhyaksa Negeri Bekasi dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. Kuasa Hukum Soleman, Siswadi, memastikan kembali bahwa dalam peristiwa hukum ini tidak ada unsur pidana seperti yang disangkakan oleh Jaksa. "Bahwa dalam masalah hukum ini kami tidak melihat adanya unsur pidana, karena kejadian hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil," kata Siswadi kepada awak media, Rabu (30/10). Siswadi memaparkan bahwa kliennya membeli sebuah mobil melalui orang bernama R dengan cara membayar secara bertahap sebanyak 2 kali. Ia menyebut, berdasarkan bukti yang disampaikan kliennya kepada petugas penyidik, bahwa pemberian mobil yang dimaksud telah dibayar lunas oleh Soleman. "Kemudian saat ini klien kami dijadikan orang yang diduga terduga pelaksana terkait perkara tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami," ungkap dia. Siswadi menegaskan, insiden ini memiliki nuansa dunia politik yang sangat kuat lantaran klienny ditetapkan sebagai pihak terduga 28 hari jelang hari pencoblosan Pilkada 2024.
INFOJABAR.NEWS - Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman yang dilakukan Institusi kejaksaan Negeri Bekasi dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.
Kuasa Hukum Soleman, Siswadi, menggarisbawahi bahwa dalam perkara ini tidak ada unsur pidana seperti yang disangkakan oleh Jaksa penuntut.
"Bahwa dalam masalah hukum ini kami tidak melihat adanya unsur pidana, karena masalah hukum hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil," kata Siswadi kepada awak media, Rabu (30/10).
Siswadi memaparkan bahwa kliennya membeli sebuah mobil melalui orang bernama R dengan cara membayar secara bertahap sebanyak 2 kali.
Ia menyebut, berdasarkan bukti yang disampaikan kliennya kepada aparatur penyidik, bahwa pemberian mobil yang dimaksud telah dibayar lunas oleh Soleman.
"Kemudian saat ini klien kami dijadikan orang yang diduga terduga pelaksana terkait perkara tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami," ungkap dia.
Siswadi menyiratkan dengan kuat, perkara ini memiliki nuansa ranah politik yang sangat kuat lantaran klienny ditetapkan sebagai terduga terduga pelaksana 28 hari jelang hari pencoblosan Pilkada 2024.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik handicap hari ini sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. handicap hari ini menjadi perhatian besar masyarakat. Topik handicap hari ini sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.