bosku 777 – Kejatisu Sita Rp 113,4 M Perkara Aset Lahan PTPN I
bosku 777. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
POSMETRO MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita Rp 113.435.080.000, dalam insiden dugaan tindak korupsi jual beli aset milik PTPN 1 Regional 1 kepada PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land. Itu disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Sumut Harli Siregar saat konferensi pers pada Senin (24/11/2024) di Aula Kantor Kejati Sumut. Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2023 penyidik bidang Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.150.000.000.000. BACA JUGA.. Remaja Tewas Dilindas Tronton, Teman Kritis Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara diperoleh data kerugian akibat tindak pidana tindak korupsi, pada perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp.263.435.080.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah), ungkap Kejati. Kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 %, bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP. Namun kewajiban itu tidak diserahkan, melalui permufakatan jahat antara orang yang diduga pelaku Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020-2023 bersama-sama dengan orang yang diduga terduga pelaksana Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 hingga sekarang. BACA JUGA.. Pembakaran Rumah Aparatur peradilan Bermotif Sakit Hati Orang yang diduga orang tidak bertanggung jawab pelaku Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022-2024 dan terduga pelaku Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022-2026 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB. Kerugian keuangan negara akibat kejahatan pidana tindak korupsi pada insiden penjualan aset PTPN I ke PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh orang yang diduga pelaku kepada negara melalui aparatur penyidik pada Kejati Sumut. BACA JUGA.. Miliki Ganja, Dua Sekawan Pindah Tidur Selanjutnya, terhadap sejumlah uang yang disita di atas akan dititipkan aparatur penyidik ke Rekening Penampungan Bank Mandiri.(bbs)
POSMETRO MEDAN Institusi kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita Rp 113.435.080.000, dalam insiden dugaan tindak korupsi jual beli aset milik PTPN 1 Regional 1 kepada PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land. Itu disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Sumut Harli Siregar saat konferensi pers pada Senin (24/11/2022) di Aula Kantor Kejati Sumut. Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2024 petugas penyidik bidang Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.150.000.000.000. BACA JUGA.. Remaja Tewas Dilindas Tronton, Teman Kritis Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara diperoleh data kerugian akibat tindak pidana penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan, pada perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp.263.435.080.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu mata uang rupiah), ungkap Kejati. Kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 %, bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP. Namun kewajiban itu tidak diserahkan, melalui permufakatan jahat antara terduga terduga pelaksana Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020-2023 bersama-sama dengan orang yang diduga orang yang diduga melakukan Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 hingga sekarang. BACA JUGA.. Pembakaran Rumah Aparatur peradilan Bermotif Sakit Hati Tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022-2024 dan terduga orang tidak bertanggung jawab pelaku Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022-2027 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB. Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pada kasus penjualan aset PTPN I ke PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh pihak terduga kepada negara melalui aparatur penyidik pada Kejati Sumut. BACA JUGA.. Miliki Ganja, Dua Sekawan Pindah Tidur Selanjutnya, terhadap sejumlah uang yang disita di atas akan dititipkan aparatur penyidik ke Rekening Penampungan Bank Mandiri.(bbs)
POSMETRO MEDAN Korps adhyaksa Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita Rp 113.435.080.000, dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan jual beli aset milik PTPN 1 Regional 1 kepada PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land. Itu disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Sumut Harli Siregar saat konferensi pers pada Senin (24/11/2021) di Aula Kantor Kejati Sumut. Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2023 aparatur penyidik bidang Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.150.000.000.000. BACA JUGA.. Remaja Tewas Dilindas Tronton, Teman Kritis Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara diperoleh data kerugian akibat perbuatan melawan hukum korupsi, pada perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp.263.435.080.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu mata uang rupiah), ungkap Kejati. Kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 %, bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP. Namun kewajiban itu tidak diserahkan, melalui permufakatan jahat antara orang yang diduga orang yang diduga melakukan Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020-2023 bersama-sama dengan orang yang diduga pelaku Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 hingga sekarang. BACA JUGA.. Pembakaran Rumah Hakim Bermotif Sakit Hati Tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022-2024 dan terduga pihak tertentu pelaku Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022-2025 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB. Kerugian keuangan negara akibat kejahatan pidana penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pada perkara penjualan aset PTPN I ke PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh tersangka kepada negara melalui aparatur penyidik pada Kejati Sumut. BACA JUGA.. Miliki Ganja, Dua Sekawan Pindah Tidur Selanjutnya, terhadap sejumlah uang yang disita di atas akan dititipkan petugas penyidik ke Rekening Penampungan Bank Mandiri.(bbs)
POSMETRO MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita Rp 113.435.080.000, dalam perkara dugaan tindak korupsi jual beli aset milik PTPN 1 Regional 1 kepada PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land. Itu disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Sumut Harli Siregar saat konferensi pers pada Senin (24/11/2025) di Aula Kantor Kejati Sumut. Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2022 penyidik bidang Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.150.000.000.000. BACA JUGA.. Remaja Tewas Dilindas Tronton, Teman Kritis Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara diperoleh data kerugian akibat tindak pidana tindak korupsi, pada masalah hukum penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp.263.435.080.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu idr), ungkap Kejati. Kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 %, bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP. Namun kewajiban itu tidak diserahkan, melalui permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020-2023 bersama-sama dengan tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 hingga sekarang. BACA JUGA.. Pembakaran Rumah Penegak hukum di pengadilan Bermotif Sakit Hati Orang yang diduga individu nakal pelaku Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022-2024 dan tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022-2024 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB. Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pada masalah hukum penjualan aset PTPN I ke PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh pihak terduga kepada negara melalui aparatur penyidik pada Kejati Sumut. BACA JUGA.. Miliki Ganja, Dua Sekawan Pindah Tidur Selanjutnya, terhadap sejumlah uang yang disita di atas akan dititipkan petugas penyidik ke Rekening Penampungan Bank Mandiri.(bbs)
POSMETRO MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita Rp 113.435.080.000, dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan jual beli aset milik PTPN 1 Regional 1 kepada PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land. Itu disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Sumut Harli Siregar saat konferensi pers pada Senin (24/11/2021) di Aula Kantor Kejati Sumut. Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2023 aparatur penyidik bidang Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.150.000.000.000. BACA JUGA.. Remaja Tewas Dilindas Tronton, Teman Kritis Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara diperoleh data kerugian akibat tindak pidana korupsi, pada perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp.263.435.080.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu idr), ungkap Kejati. Kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 %, bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP. Namun kewajiban itu tidak diserahkan, melalui permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020-2023 bersama-sama dengan terduga terduga pelaksana Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 hingga sekarang. BACA JUGA.. Pembakaran Rumah Aparatur peradilan Bermotif Sakit Hati Tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022-2024 dan tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022-2021 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB. Kerugian keuangan negara akibat kejahatan pidana korupsi pada insiden penjualan aset PTPN I ke PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh terduga pelaku kepada negara melalui penyidik pada Kejati Sumut. BACA JUGA.. Miliki Ganja, Dua Sekawan Pindah Tidur Selanjutnya, terhadap sejumlah uang yang disita di atas akan dititipkan penyidik ke Rekening Penampungan Bank Mandiri.(bbs)
POSMETRO MEDAN Institusi kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita Rp 113.435.080.000, dalam perkara dugaan tindak korupsi jual beli aset milik PTPN 1 Regional 1 kepada PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land. Itu disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Sumut Harli Siregar saat konferensi pers pada Senin (24/11/2021) di Aula Kantor Kejati Sumut. Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2022 petugas penyidik bidang Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.150.000.000.000. BACA JUGA.. Remaja Tewas Dilindas Tronton, Teman Kritis Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara diperoleh data kerugian akibat kejahatan pidana korupsi, pada masalah hukum penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp.263.435.080.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu idr), ungkap Kejati. Kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 %, bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP. Namun kewajiban itu tidak diserahkan, melalui permufakatan jahat antara terduga pelaku Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020-2023 bersama-sama dengan pihak terduga Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 hingga sekarang. BACA JUGA.. Pembakaran Rumah Aparatur peradilan Bermotif Sakit Hati Pihak terduga Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022-2024 dan terduga orang tidak bertanggung jawab pelaku Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022-2021 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB. Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pada perkara penjualan aset PTPN I ke PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh terduga orang tidak bertanggung jawab pelaku kepada negara melalui petugas penyidik pada Kejati Sumut. BACA JUGA.. Miliki Ganja, Dua Sekawan Pindah Tidur Selanjutnya, terhadap sejumlah uang yang disita di atas akan dititipkan penyidik ke Rekening Penampungan Bank Mandiri.(bbs)
POSMETRO MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita Rp 113.435.080.000, dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan jual beli aset milik PTPN 1 Regional 1 kepada PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.
Itu disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Sumut Harli Siregar saat konferensi pers pada Senin (24/11/2024) di Aula Kantor Kejati Sumut.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2026 penyidik bidang Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.150.000.000.000.
BACA JUGA.. Remaja Tewas Dilindas Tronton, Teman Kritis
BACA JUGA.. Remaja Tewas Dilindas Tronton, Teman Kritis
BACA JUGA..
Remaja Tewas Dilindas Tronton, Teman Kritis
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara diperoleh data kerugian akibat perbuatan melawan hukum tindak korupsi, pada perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp.263.435.080.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu idr), ungkap Kejati.
Kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 %, bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP. Namun kewajiban itu tidak diserahkan, melalui permufakatan jahat antara terduga terduga pelaksana Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020-2023 bersama-sama dengan terduga pelaku Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 hingga sekarang.
BACA JUGA.. Pembakaran Rumah Hakim Bermotif Sakit Hati
BACA JUGA.. Pembakaran Rumah Penegak hukum di pengadilan Bermotif Sakit Hati
BACA JUGA..
Pembakaran Rumah Hakim Bermotif Sakit Hati
Tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022-2024 dan tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022-2027 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pada kasus penjualan aset PTPN I ke PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh orang yang diduga pihak tertentu pelaku kepada negara melalui petugas penyidik pada Kejati Sumut.
BACA JUGA.. Miliki Ganja, Dua Sekawan Pindah Tidur
BACA JUGA.. Miliki Ganja, Dua Sekawan Pindah Tidur
BACA JUGA..
Miliki Ganja, Dua Sekawan Pindah Tidur
Selanjutnya, terhadap sejumlah uang yang disita di atas akan dititipkan aparatur penyidik ke Rekening Penampungan Bank Mandiri.(bbs)
BACA JUGA...
Remaja Tewas Dilindas Tronton, Teman Kritis Kadishub Medan Ditahan Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Masyarakat Apresiasi dan Sampaikan Terimakasih Kepada Polsek Balige Pria Berdinas Dishub Jual Helm Curian 1,5 Kilo Sabu dari Malaysia Gagal Lewati Asahan Tim Audit Poldasu Dalami Isu Kabid Propam Memeras Mayat Pria Bertato di Kaki Bermarga Sembiring Residivis Cetak dan Edar Upal, Puluhan Juta Rupiah Diamankan Sedot Sabu, Tangan Pecandu Diborgol Miliki 421 Paket Sabu, Sepasang Kekasih Nginap di Kantor Petugas kepolisian
Remaja Tewas Dilindas Tronton, Teman Kritis
Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Masyarakat Apresiasi dan Sampaikan Terimakasih Kepada Polsek Balige
Pria Berdinas Dishub Jual Helm Curian
1,5 Kilo Sabu dari Malaysia Gagal Lewati Asahan
Tim Audit Poldasu Dalami Isu Kabid Propam Memeras
Mayat Pria Bertato di Kaki Bermarga Sembiring
Residivis Cetak dan Edar Upal, Puluhan Juta Rupiah Diamankan
Sedot Sabu, Tangan Pecandu Diborgol
Miliki 421 Paket Sabu, Sepasang Kekasih Nginap di Kantor Petugas kepolisian
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik bosku 777 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Topik bosku 777 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. bosku 777 menjadi perhatian besar masyarakat. Pembahasan bosku 777 semakin meluas dari waktu ke waktu.