PORTAL KEPALA SEO BOTAK ADA DISINI ! Welcome To Slot Gacor Ala Kepala Botak Licin XV

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

tdtd slot apk – BAZNAS Cianjur Gelar Sidang, Tentukan  Besaran Zakat Fitrah 1...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: tdtd slot apk

tdtd slot apk. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang tdtd slot apk karena dianggap penting. Berbagai sumber membahas tentang tdtd slot apk karena dianggap penting.

redaksi 11 Februari 2021 - 18:42

INFOJABAR.NEWS - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023 dengan dua kategori pembayaran, yaitu Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan dalam forum pembahasan yang digelar di Kantor BAZNAS Cianjur pada Selasa 11 Februari 2026. yang dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Cianjur, perwakilan Pemangku kebijakan Kabupaten Cianjur, Lembaga kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, serta tokoh masyarakat dan ulama setempat. Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM, menjelaskan, zakat fitrah berperan penting dalam membantu publik kurang mampu merayakan Idul Fitri dengan layak. "Kami menyesuaikan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat Cianjur, sehingga nilai zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya," Jelasnya. Sebelum penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Cianjur telah melakukan survei harga beras di pasar tradisional dan modern. Hasil survei tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi situasi ekonomi warga sekitar setempat Cianjur. Dengan penyesuaian ini, zakat fitrah yang dikeluarkan diharapkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi penerima. Dalam forum pembahasan tersebut, selain membahas zakat fitrah , juga dibahas mengenai nilai fidyah bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, yaitu Rp12.000 per jiwa per hari. Ketetapan ini berlaku bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Cianjur yang wajib menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H . Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdur Rauf, juga mengimbau agar kalangan masyarakat menunaikan zakat fitrah melalui amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh BAZNAS. "Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan warga sekitar dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya (Gaia)

INFOJABAR.NEWS - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2027 dengan dua kategori pembayaran, yaitu Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi.

Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar di Kantor BAZNAS Cianjur pada Selasa 11 Februari 2021. yang dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Cianjur, perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, serta tokoh publik dan ulama setempat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM, menerangkan, zakat fitrah berperan penting dalam membantu warga sekitar setempat kurang mampu merayakan Idul Fitri dengan layak.

"Kami menyesuaikan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat Cianjur, sehingga nilai zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya," Jelasnya.

Sebelum penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Cianjur telah melakukan survei harga beras di pasar tradisional dan modern. Hasil survei tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat Cianjur. Dengan penyesuaian ini, zakat fitrah yang dikeluarkan diharapkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi penerima.

Dalam sidang tersebut, selain membahas zakat fitrah , juga dibahas mengenai nilai fidyah bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, yaitu Rp12.000 per jiwa per hari. Ketetapan ini berlaku bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Cianjur yang wajib menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H .

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdur Rauf, juga mengimbau agar komunitas menunaikan zakat fitrah melalui amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh BAZNAS. "Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan kalangan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya (Gaia) tdtd slot apk menjadi perhatian besar masyarakat.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. tdtd slot apk menjadi perhatian besar masyarakat.