PORTAL KEPALA SEO BOTAK ADA DISINI ! Welcome To Slot Gacor Ala Kepala Botak Licin XV

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

rpvip1 slot apk – Kuasa Hukum Terdakwa Insiden Tipu Gelap Kecewa Dengan Tuntu...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: rpvip1 slot apk

rpvip1 slot apk. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. rpvip1 slot apk menjadi perhatian besar masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa rpvip1 slot apk sangat relevan saat ini. Pembahasan rpvip1 slot apk semakin meluas dari waktu ke waktu.

sabtoewage 20 Maret 2024 - 19:43

INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap dengan pihak yang didakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Institusi yudisial Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari orang yang duduk di kursi pesakitan. Dalam nota pembelaan pihak yang didakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam perkara ini tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut Penuntut Umum (JPU) terhadap orang yang duduk di kursi pesakitan MT telah mengenyampingkan fakta hukum. Dalam perkara ini, orang yang duduk di kursi pesakitan MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi- saski selama ini bahkan keterangan saksi ahli tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang didakwa MT. "Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni. "Selama persidangan berlangsung, keterangan saksi-saksi dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya. Dia memaparkan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan saksi-saksi, orang yang duduk di kursi pesakitan dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP. Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum.

INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap dengan orang yang duduk di kursi pesakitan direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Institusi yudisial Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Dalam nota pembelaan pihak yang didakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam masalah hukum ini tuntutan yang diberikan Penuntut umum Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa MT telah mengenyampingkan fakta hukum.

Dalam masalah hukum ini, pihak yang didakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi mata- saski selama ini bahkan keterangan saksi ahli tidak terdapat kejahatan pidana yang dilakukan oleh orang yang duduk di kursi pesakitan MT.

"Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni.

"Selama persidangan berlangsung, keterangan saksi-orang yang memberikan kesaksian dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya.

Dia memaparkan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan orang yang memberikan kesaksian-orang yang memberikan kesaksian, terdakwa dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP.

Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Berbagai sumber membahas tentang rpvip1 slot apk karena dianggap penting.