siharka menpan.com – Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Bahyuni Zaili: Tuntutan JPU ...
siharka menpan.com. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa siharka menpan.com sangat relevan saat ini.
sabtoewage 7 Maret 2024 - 17:27
Kuasa Hukum MT terdakwa insiden tipu gelap. (Dok. Istimewa).
Kuasa Hukum MT terdakwa kasus tipu gelap. (Dok. Istimewa).
INFOJABARNEWS - MT , Pihak yang didakwa kasus dugaan tipu gelap dituntut Penuntut umum Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung dengan hukuman 3 Tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Lembaga peradilan Negeri Bale Bandung. Rabu, 6 Maret 2024 sore. Tim Kuasa Hukum Orang yang duduk di kursi pesakitan MT , Bahyuni Zaili, SH., MH didampingi Nuria Yashinta, SH. MH., dan Asep Kuswandi, SH., merasa keberatan Dengan tuntutan JPU. Pihaknya menilai kliennya merupakan pihak yang menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh pelapor yang tak lain merupakan sepupu dari pihak yang didakwa. "Ya, kami tim kuasa hukum merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU, pasalnya dalam masalah hukum ini, jelas tidak ada perbuatan melawan hukum tipu gelap. Ini merupakan kriminalisasi terhadap klien kami," kata Bahyuni. Dalam keterangannya, tuntutan penuntut umum yang 3,5 tahun jauh dari rasa keadilan, hal tersebut mengingat beberapa faktor. Seperti jumlah kerugian yang hanya Rp.400juta, tapi tuntutan sangat tinggi dan tidak ada barang bukti dalam perkara ini. "Tuntutan Jaksa sangat jauh dari rasa keadilan, kerugian cuman Rp.400juta, tapi tuntutannya 3,5 tahun. Jika dibandingkan dengan perkara lain, kerugian 15 milyar saja hanya dituntut 2,5 tahun," ujarnya.
INFOJABARNEWS - MT , Orang yang duduk di kursi pesakitan peristiwa hukum dugaan tipu gelap dituntut Penuntut umum Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung dengan hukuman 3 Tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Institusi yudisial Negeri Bale Bandung. Rabu, 6 Maret 2024 sore.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa MT , Bahyuni Zaili, SH., MH didampingi Nuria Yashinta, SH. MH., dan Asep Kuswandi, SH., merasa keberatan Dengan tuntutan JPU.
Pihaknya menilai kliennya merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan oleh pelapor yang tak lain merupakan sepupu dari terdakwa.
"Ya, kami tim kuasa hukum merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU, pasalnya dalam perkara ini, jelas tidak ada kejahatan pidana tipu gelap. Ini merupakan kriminalisasi terhadap klien kami," kata Bahyuni.
Kata dia, tuntutan penuntut umum yang 3,5 tahun jauh dari rasa keadilan, hal tersebut mengingat beberapa faktor. Seperti jumlah kerugian yang hanya Rp.400juta, tapi tuntutan sangat tinggi dan tidak ada barang bukti dalam perkara ini.
"Tuntutan Penuntut umum sangat jauh dari rasa keadilan, kerugian cuman Rp.400juta, tapi tuntutannya 3,5 tahun. Jika dibandingkan dengan kasus lain, kerugian 15 milyar saja hanya dituntut 2,5 tahun," ujarnya. Berbagai sumber membahas tentang siharka menpan.com karena dianggap penting. Topik siharka menpan.com sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan siharka menpan.com semakin meluas dari waktu ke waktu.