PORTAL KEPALA SEO BOTAK ADA DISINI ! Welcome To Slot Gacor Ala Kepala Botak Licin XV

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

besar88 – Kuasa Hukum Pihak yang didakwa Peristiwa hukum Tipu Gelap Kecewa De...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: besar88

besar88. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang besar88 karena dianggap penting.

sabtoewage 20 Maret 2024 - 19:43

INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap dengan pihak yang didakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. Dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam masalah hukum ini tuntutan yang diberikan Penuntut umum Penuntut Umum (JPU) terhadap pihak yang didakwa MT telah mengenyampingkan fakta hukum. Dalam perkara ini, terdakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan orang yang memberikan kesaksian- saski selama ini bahkan keterangan saksi mata ahli tidak terdapat kejahatan pidana yang dilakukan oleh orang yang duduk di kursi pesakitan MT. "Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni. "Selama persidangan berlangsung, keterangan orang yang memberikan kesaksian-saksi mata dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya. Dia menguraikan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan saksi-saksi mata, terdakwa dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP. Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum.

INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan insiden dugaan tipu gelap dengan pihak yang didakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Dalam nota pembelaan pihak yang didakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam insiden ini tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pihak yang didakwa MT telah mengenyampingkan fakta hukum.

Dalam perkara ini, pihak yang didakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi mata- saski selama ini bahkan keterangan saksi mata ahli tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang duduk di kursi pesakitan MT.

"Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni.

"Selama persidangan berlangsung, keterangan orang yang memberikan kesaksian-saksi dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya.

Dia memaparkan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan saksi-saksi mata, terdakwa dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP.

Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum. Pembahasan besar88 semakin meluas dari waktu ke waktu. Berbagai sumber membahas tentang besar88 karena dianggap penting. Banyak pihak menilai bahwa besar88 sangat relevan saat ini.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.