spboasia – Pakar Hukum FH UNIKOM Tegaskan Status Pendaftaran Paslon 02 Prabow...
spboasia. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
sabtoewage 6 Februari 2024 - 11:33
Pakar atau Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Dok. Istimewa)
Pakar atau Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Dok. Istimewa)
INFOJABARNEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum ( DKPP ) telah menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua dan Anggota Komisioner KPU RI terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil kepala negara . Pakar atau Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. yang juga dosen pengampu hukum tata negara berpendapat putusan DKPP tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan keputusan KPU RI tentang Penetapan calon Orang nomor satu di pemerintahan dan Pendamping presiden . Ujar dia, putusan DKPP itu hanya berfungsi menilai adanya tindakan atau kebijakan yang dikeluarkan negara dalam hal ini penyelenggara pemilihan umum melanggar etika atau tidak melanggar etika. "Bukan dalam kewenangan membatalkan keputusan KPU yang sudah jadi dan sudah berjalan ujar Musa Darwin Pane dalam keterangan lisan kepada awak media. Selasa, 6 Februari 2024. Musa menyampaikan putusan DKPP itu harus dilihat juga dari tujuan hukum itu sendiri yang harus menghadirkan keadilan, kemanfaatan, kepastian serta ketertiban hukum. Karenanya keputusan KPU RI mengenai ketetapan pasangan calon Kepala pemerintahan dan Wakil orang nomor satu di pemerintahan telah berjalan sebagaimana tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum . "Kini sudah memasuki masa akhir kampanye tidak ditemukan putusan lembaga peradilan ataupun Bawaslu yang secara administratif berwenang untuk membatalkan suatu putusan KPU tersebut," ujarnya.
INFOJABARNEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum ( DKPP ) telah menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua dan Anggota Komisioner KPU RI terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres .
Pakar atau Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. yang juga dosen pengampu hukum tata negara berpendapat putusan DKPP tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan keputusan KPU RI tentang Penetapan calon Presiden dan Wakil kepala negara .
Ujar dia, putusan DKPP itu hanya berfungsi menilai adanya tindakan atau kebijakan yang dikeluarkan negara dalam hal ini penyelenggara pemilu melanggar etika atau tidak melanggar etika.
"Bukan dalam kewenangan membatalkan keputusan KPU yang sudah jadi dan sudah berjalan ujar Musa Darwin Pane dalam keterangan lisan kepada awak media. Selasa, 6 Februari 2024.
Musa menuturkan putusan DKPP itu harus dilihat juga dari tujuan hukum itu sendiri yang harus menghadirkan keadilan, kemanfaatan, kepastian serta ketertiban hukum.
Karenanya keputusan KPU RI mengenai ketetapan pasangan calon Orang nomor satu di pemerintahan dan Wapres telah berjalan sebagaimana tahapan-tahapan penyelenggaraan Kontestasi elektoral .
"Kini sudah memasuki masa akhir kampanye tidak ditemukan putusan pengadilan ataupun Bawaslu yang secara administratif berwenang untuk membatalkan suatu putusan KPU tersebut," ujarnya. Pembahasan spboasia semakin meluas dari waktu ke waktu. Banyak pihak menilai bahwa spboasia sangat relevan saat ini. Topik spboasia sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Banyak pihak menilai bahwa spboasia sangat relevan saat ini.