PORTAL KEPALA SEO BOTAK ADA DISINI ! Welcome To Slot Gacor Ala Kepala Botak Licin XV

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

capsa365 – Refleksi Ajay M. Priatna Setelah Bebas: Harapan untuk Masa Depan y...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: capsa365

capsa365. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang capsa365 karena dianggap penting.

redaksi 2 Oktober 2024 - 16:48

INFOJABAR.NEWS - Mantan Pimpinan kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sudah bebas dari penjara Lapas Sukamiskin , Kota Bandung pada Rabu (2/10/2024). Ia mendapatkan Pembebasan Beryarat (PB) setelah menjalani hukuman terkait perkara suap terhadap eks aparatur penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi senilai Rp507 juta. "Pertama, saya ucapkan puji syukur kepada Allah SWT, karena di hari yang sama saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di pesantren," kata Ajay saat meninggalkan Lapas Sukamiskin . Di insiden ini, Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap eks aparatur penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi senilai Rp507 juta.Panel hakim lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara. "Terimakasih kepada temen-temen kepada semuanya, kepada lawyer saya mudah-mudahan tidak terjadi lagi, ini adalah pengalaman berharga buat saya. Untuk itu, ini juga tak lepas dari doa temen-temen juga," ujar Ajay. "Mudah-mudahan ini adalah hal yang paling pahit yang saya rasakan dan terakhir kali," tambahnya melanjutkan. Diketahui, awalnya di tingkat Lembaga peradilan Tipikor Bandung, Ajay divonis 4 tahun. Setelah banding ke Institusi yudisial Tinggi Bandung, hukuman Ajat diperberat menjadi 5 tahun. Di tingkat kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara. Selain hukuman penjara, Susunan hakim di tingkat Kasasi menghukum Ajay dengan pencabutan hak ranah politik selama 2 tahun.

INFOJABAR.NEWS - Mantan Kepala kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sudah bebas dari penjara Lapas Sukamiskin , Kota Bandung pada Rabu (2/10/2024). Ia mendapatkan Pembebasan Beryarat (PB) setelah menjalani hukuman terkait insiden suap terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi senilai Rp507 juta.

"Pertama, saya ucapkan puji syukur kepada Allah SWT, karena pada hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di pesantren," kata Ajay saat meninggalkan Lapas Sukamiskin .

Di kasus ini, Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap eks petugas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi senilai Rp507 juta.Susunan aparatur peradilan lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.

"Terimakasih kepada temen-temen kepada semuanya, kepada lawyer saya mudah-mudahan tidak terjadi lagi, ini adalah pengalaman berharga buat saya. Untuk itu, ini juga tak lepas dari doa temen-temen juga," ujar Ajay.

"Mudah-mudahan ini adalah hal yang paling pahit yang saya rasakan dan terakhir kali," tambahnya melanjutkan.

Dilaporkan, awalnya di tingkat Meja hijau Tipikor Bandung, Ajay divonis 4 tahun. Setelah banding ke Lembaga peradilan Tinggi Bandung, hukuman Ajat diperberat menjadi 5 tahun. Di tingkat kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara.

Selain hukuman penjara, Panel penegak hukum di pengadilan di tingkat Kasasi menghukum Ajay dengan pencabutan hak ranah politik selama 2 tahun. Banyak pihak menilai bahwa capsa365 sangat relevan saat ini.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan capsa365 semakin meluas dari waktu ke waktu. Banyak pihak menilai bahwa capsa365 sangat relevan saat ini.