audi33 – Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau KPU Layani Hak Pilih DPTb
audi33. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Topik audi33 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Banyak pihak menilai bahwa audi33 sangat relevan saat ini.
sabtoewage 7 Oktober 2024 - 20:37
INFOJABARNEWS - Bawaslu Kabupaten Bandung meminta KPU Kabupaten Bandung untuk melayani hak pilih Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb ) di Pilkada Kabupaten Bandung, terutama di wilayah yang berpotensi banyaknya pemilih yang mengurusi daftar pemilih tambahan. Dede Sodikin selaku Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung menuturkan bahwa pengawas kontestasi elektoral berkewajiban untuk memastikan pemilih mendapatkan pelayanan pindah memilih oleh KPU . " KPU Kabupaten Bandung harus memberikan pelayanan bagi pemilih yang akan pindah memilih" kata Dede di Saung Soreang saat pertemuan konsolidasi bersama media, Senin, 7 Oktober 2024. P KPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Pimpinan provinsi, Pimpinan kabupaten dan Wakil Kepala kabupaten serta Walikota. Pasal 50 ayat 2 pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS. Karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain. Selain itu, Dede Sodikin mengajak komunitas untuk mengurusi pindah memilih DPTb apabila yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya, selama keadaan yang bersangkutan sedang menjalani tugas dinas, bertugas di fasilitas kesehatan dan yang terdampak bencana alam atau syarat yang sesuai ketentuan perundang-undangan. "Kami mengajak publik untuk ikut mengawasi dan apabila ada yang tidak dilayani oleh PPS setempat bisa melaporkan kepada jajaran pengawas kontestasi elektoral kami di tingkat kecamatan," ujarnya.
INFOJABARNEWS - Bawaslu Kabupaten Bandung meminta KPU Kabupaten Bandung untuk melayani hak pilih Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb ) di Pemilihan kepala daerah Kabupaten Bandung, terutama di wilayah yang berpotensi banyaknya pemilih yang mengurusi daftar pemilih tambahan.
Dede Sodikin selaku Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung mengungkapkan bahwa pengawas pemilihan umum berkewajiban untuk memastikan pemilih mendapatkan pelayanan pindah memilih oleh KPU .
" KPU Kabupaten Bandung harus memberikan pelayanan bagi pemilih yang akan pindah memilih" kata Dede di Saung Soreang saat pertemuan konsolidasi bersama media, Senin, 7 Oktober 2024.
P KPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih penyelenggaraan pemilihan Kepala provinsi dan Wakil Kepala provinsi, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota. Pasal 50 ayat 2 pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS.
Karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.
Selain itu, Dede Sodikin mengajak kalangan masyarakat untuk mengurusi pindah memilih DPTb apabila yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya, selama keadaan yang bersangkutan sedang menjalani tugas dinas, bertugas di fasilitas aspek kesehatan dan yang terdampak bencana alam atau syarat yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami mengajak publik untuk ikut mengawasi dan apabila ada yang tidak dilayani oleh PPS setempat bisa melaporkan kepada jajaran pengawas pemilu kami di tingkat kecamatan," ujarnya. Pembahasan audi33 semakin meluas dari waktu ke waktu.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik audi33 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.