kiosgamer. – ASN Nyalon Pemilihan umum kepala daerah, Bey: Ikuti Aturan Main
kiosgamer.. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. kiosgamer. menjadi perhatian besar masyarakat. kiosgamer. menjadi perhatian besar masyarakat.
sabtoewage 25 Juni 2024 - 18:37
INFOJABARNEWS - Penjabat Kepala provinsi Bey Machmudin mengimbau aparatur sipil negara di Jabar yang hendak mengikuti pemilihan pimpinan kabupaten/kepala kota maupun gubernur mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi. Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27 - 29 Agustus 2024. Pemilihan umum kepala daerah akan dilakukan serentak pada 27 November 2024. "Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," ujar Bey Machmudin ditemui usai Launching BBI dan BBWI Jabar Motekar untuk Indonesia di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024). Termasuk jika sudah ada pendekatan dengan partai, diupayakan segera cuti di luar tanggungan. Hal ini, menurut Bey, sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. "Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada parpol, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan," tambah Bey. Menurut Bey, netralitas ASN perlu ditegakkan. Sejalan itu hak dunia politik setiap penduduk negara juga tidak boleh dihalang- halangi. Maka jalan tengahnya adalah ikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin. "Apakah mungkin kalau sudah akan niat maju, apakah masih mungkin netral, profesional melayani residen? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN," pungkas Bey.***
INFOJABARNEWS - Penjabat Kepala provinsi Bey Machmudin mengimbau aparatur sipil negara di Jabar yang hendak mengikuti pemilihan kepala kabupaten/kepala kota maupun kepala provinsi mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.
Masa pendaftaran pasangan calon pimpinan daerah berlangsung 27 - 29 Agustus 2024. Pemilihan umum kepala daerah akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.
"Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," ujar Bey Machmudin ditemui usai Launching BBI dan BBWI Jabar Motekar untuk Indonesia di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).
Termasuk jika sudah ada pendekatan dengan partai, diupayakan segera cuti di luar tanggungan. Hal ini, menurut Bey, sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada parpol, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan," tambah Bey.
Menurut Bey, netralitas ASN perlu ditegakkan. Sejalan itu hak dunia politik setiap warga sekitar negara juga tidak boleh dihalang- halangi. Maka jalan tengahnya adalah ikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin.
"Apakah mungkin kalau sudah akan niat maju, apakah masih mungkin netral, profesional melayani komunitas? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN," pungkas Bey.*** Pembahasan kiosgamer. semakin meluas dari waktu ke waktu.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan kiosgamer. semakin meluas dari waktu ke waktu.