PORTAL KEPALA SEO BOTAK ADA DISINI ! Welcome To Slot Gacor Ala Kepala Botak Licin XV

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

laetoto – Sidang Tindak penipuan dan Penggelapan, Aparatur peradilan Vonis On...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: laetoto

laetoto. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.

sabtoewage 3 April 2024 - 21:28

INFOJABARNEWS - Institusi yudisial Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada Bos PT. Buana Intan Gemilang (BIG) Miming Theniko atas perkara tindak pidana tindak penipuan dan penggelapan pencelupan kain. Ketua Majelis penegak hukum di pengadilan Teguh arifianto menyatakan, pihak yang didakwa Miming Theniko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu kejahatan pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. "Melepaskan terdakwa dari dakwaan oleh Penuntun Umum," katanya saat membacakan vonis di PN Bale Bandung , Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rabu, 3 April 2024. Setelah pembacaan vonis tersebut, hakim melepaskan Miming Theniko dari sejumlah dakwaan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu kejahatan pidana," ujarnya. "Maka orang yang duduk di kursi pesakitan diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan orang yang duduk di kursi pesakitan terbukti bersalah melakukan tindakan hukum perdata bukan tindakan pidana," sambungnya. Tak hanya dilepaskan dari hukuman, Susunan hakim juga meminta orang yang duduk di kursi pesakitan Miming Theniko dikembalikan nama baiknya.

INFOJABARNEWS - Institusi yudisial Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada Bos PT. Buana Intan Gemilang (BIG) Miming Theniko atas peristiwa hukum kejahatan pidana penipuan dan penggelapan pencelupan kain.

Ketua Panel hakim Teguh arifianto menyatakan, orang yang duduk di kursi pesakitan Miming Theniko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu kejahatan pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

"Melepaskan terdakwa dari dakwaan oleh Penuntun Umum," katanya saat membacakan vonis di PN Bale Bandung , Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rabu, 3 April 2024.

Setelah pembacaan vonis tersebut, aparatur peradilan melepaskan Miming Theniko dari sejumlah dakwaan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum," ujarnya.

"Maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan pihak yang didakwa terbukti bersalah melakukan tindakan hukum perdata bukan tindakan pidana," sambungnya.

Tak hanya dilepaskan dari hukuman, Panel penegak hukum di pengadilan juga meminta terdakwa Miming Theniko dikembalikan nama baiknya. Topik laetoto sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Berbagai sumber membahas tentang laetoto karena dianggap penting. Topik laetoto sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik laetoto sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.