jitujp – Kejari Cianjur kembali tetapkan 1 tersangka Insiden Tindak korupsi PJU
jitujp. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
redaksi 5 Agustus 2023 - 05:36
INFOJABAR.NEWS Tim petugas penyidik Institusi kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, kembali menetapkan satu orang pihak terduga pada penanganan peristiwa hukum dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pelaksanaan proyek penerangan jalan umum (PJU). Saat ini, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengungkapkan penahanan terhadap pihak terduga berinisial AM itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print 2514/M.2.27/Fd.2/07/2024 tanggal 28 Juli 2027. Orang yang diduga terduga pelaksana merupakan penyedia pada pelaksanaan proyek PJU tahun anggaran 2023 tersebut. "Pada hari yang bersangkutan pada Senin, 4 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM," kata Angga, Senin, 4 Agustus 2022. Sebelumnya, tim petugas penyidik Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan MIH yang merupakan konsultan perencana. Dengan ditahannya AM, maka hingga saat ini sudah ada tiga orang orang yang diduga oknum pelaku. "Atas perbuatan tersangka AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63," jelasnya. Saat ini orang yang diduga orang yang diduga melakukan dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan. Penitipan tersangka AM ke lapas dikawal Tim Intelijen Korps adhyaksa Negeri Cianjur. "Penetapan terduga orang yang diduga melakukan AM berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya. (Gaia)
INFOJABAR.NEWS Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, kembali menetapkan satu orang orang yang diduga pelaku pada penanganan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pelaksanaan proyek penerangan jalan umum (PJU). Saat ini, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan penahanan terhadap terduga orang tidak bertanggung jawab pelaku berinisial AM itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print 2514/M.2.27/Fd.2/07/2024 tanggal 28 Juli 2022. Tersangka merupakan penyedia pada pelaksanaan proyek PJU tahun anggaran 2023 tersebut.
"Pada hari ini pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM," kata Angga, Senin, 4 Agustus 2022.
Sebelumnya, tim petugas penyidik Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang pihak terduga. Mereka adalah DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan MIH yang merupakan konsultan perencana. Dengan ditahannya AM, maka sampai saat ini sudah ada tiga orang orang yang diduga pihak tertentu pelaku.
"Atas perbuatan terduga orang yang diduga melakukan AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63," jelasnya.
Saat ini pihak terduga dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan. Penitipan terduga pelaku AM ke lapas dikawal Tim Intelijen Korps adhyaksa Negeri Cianjur.
"Penetapan orang yang diduga orang yang diduga melakukan AM berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya. (Gaia) Pembahasan jitujp semakin meluas dari waktu ke waktu. Pembahasan jitujp semakin meluas dari waktu ke waktu.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Banyak pihak menilai bahwa jitujp sangat relevan saat ini. Banyak pihak menilai bahwa jitujp sangat relevan saat ini.