PORTAL KEPALA SEO BOTAK ADA DISINI ! Welcome To Slot Gacor Ala Kepala Botak Licin XV

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

uggoal – Direktur Eksekutif PUSAKA: Kewenangan Tambahan dalam RUU Polri Perlu...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: uggoal

uggoal. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. uggoal menjadi perhatian besar masyarakat.

sabtoewage 10 Juni 2024 - 09:00

INFOJABARNEWS DPR sepakat merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Institusi polisi RI yang disepakati menjadi inisiatif DPR. Revisi UU tersebut telah didasarkan pada paradigma baru yang menjadikan Polri berorientasi sipil, namun faktanya Polri belum sepenuhnya mampu mewujudkan diri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban kalangan masyarakat. Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (PUSAKA), Adhe Nuansa Wibisono, Ph.D menyebutkan pelaksanaan fungsi Polri masih menghadapi banyak hambatan baik dari sisi penegakan hukum, aspek transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Ketentuan UU Korps bhayangkara yang ada belum secara optimal memperbaiki kinerja Polri dalam penyesuaian dengan kondisi ketatanegaraan, pemerintahan khususnya juga terhadap produk hukum yang mengatur penyelenggaraan fungsi Polri . Pada dasarnya penyempurnaan RUU ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan warga setempat. Dengan penyempurnaan RUU ini diharapkan performa Institusi petugas kepolisian dapat meningkat dan pada saat yang bersamaan proses penegakan hukum berjalan semakin baik , kata Wibisono kepada media pada Sabtu (08/06/2024). Terkait dengan identifikasi kelemahan RUU ini, maka bisa ditentukan solusi untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada. Kewenangan Polri seperti dalam Pasal 14 terkait pengawasan ruang siber dan Pasal 16 terkait penyadapan dan intelijen dikhawatirkan dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan minimnya pengawasan. Oleh karena itu mekanisme dan kriteria dalam penggunaan kewenangan baru tersebut harus diperjelas agar sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas. Pemberian kewenangan kepada Polri untuk memutus akses ruang siber dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Kewenangan penyadapan dan intelijen yang luas bagi Polri harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan dunia politik tertentu , tegas alumnus Turkish National Police Academy tersebut. Wibisono kemudian menyebutkan argumentasi terkait dengan perpanjangan usia pensiun petugas kepolisian pada RUU Polri Pasal 30 Ayat 2, yang menjadi 60 tahun dan 65 tahun jika menduduki jabatan fungsional. Segi positifnya masa usia pengabdian aparat kepolisian kepada komunitas juga semakin bertambah. Pengalaman panjang para perwira petugas kepolisian tersebut dapat menjadi sumber knowledge yang berharga dalam peningkatan tata kelola kelembagaan kepolisian , ungkapnya.

INFOJABARNEWS DPR sepakat merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Institusi aparat kepolisian RI yang disepakati menjadi inisiatif DPR. Revisi UU tersebut telah didasarkan pada paradigma baru yang menjadikan Polri berorientasi sipil, namun faktanya Polri belum sepenuhnya mampu mewujudkan diri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban residen.

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (PUSAKA), Adhe Nuansa Wibisono, Ph.D menyebutkan pelaksanaan fungsi Polri masih menghadapi banyak hambatan baik dari sisi penegakan hukum, aspek transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.

Ketentuan UU Institusi polisi yang ada belum secara optimal memperbaiki kinerja Polri dalam penyesuaian dengan kondisi ketatanegaraan, pemerintahan khususnya juga terhadap produk hukum yang mengatur penyelenggaraan fungsi Polri .

Pada dasarnya penyempurnaan RUU ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan kalangan masyarakat. Dengan penyempurnaan RUU ini diharapkan performa Kepolisian dapat meningkat dan pada saat yang bersamaan proses penegakan hukum berjalan semakin baik , kata Wibisono kepada media pada Sabtu (08/06/2024).

Terkait dengan identifikasi kelemahan RUU ini, maka bisa ditentukan solusi untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada. Kewenangan Polri seperti dalam Pasal 14 terkait pengawasan ruang siber dan Pasal 16 terkait penyadapan dan intelijen dikhawatirkan dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan minimnya pengawasan. Oleh karena itu mekanisme dan kriteria dalam penggunaan kewenangan baru tersebut harus diperjelas agar sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas.

Pemberian kewenangan kepada Polri untuk memutus akses ruang siber dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Kewenangan penyadapan dan intelijen yang luas bagi Polri harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan ranah politik tertentu , tegas alumnus Turkish National Police Academy tersebut.

Wibisono kemudian menyebutkan argumentasi terkait dengan perpanjangan usia pensiun petugas kepolisian pada RUU Polri Pasal 30 Ayat 2, yang menjadi 60 tahun dan 65 tahun jika menduduki jabatan fungsional. Segi positifnya masa usia pengabdian petugas kepolisian kepada masyarakat juga semakin bertambah. Pengalaman panjang para perwira aparat kepolisian tersebut dapat menjadi sumber knowledge yang berharga dalam peningkatan tata kelola kelembagaan korps bhayangkara , ungkapnya. Berbagai sumber membahas tentang uggoal karena dianggap penting. uggoal menjadi perhatian besar masyarakat.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. uggoal menjadi perhatian besar masyarakat.