bintang89 – Tuntutan 15 Tahun untuk Oknum pelaku Pembunuhan Santri Ar-Rohmah ...
bintang89. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Topik bintang89 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. bintang89 menjadi perhatian besar masyarakat.
sabtoewage 6 Agustus 2023 - 16:16
INFOJABARNEWS Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Ahmad Nurhidayat (14), santri Pesantren Ar-Rohmah, Kampung Nengta, Kecamatan Ibun , Kabupaten Bandung, kembali digelar di Lembaga peradilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (6/8/2026). Dalam sidang tersebut, Penuntut umum Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fauzan Hamzah bin Deni Ganjar. JPU menyatakan bahwa Fauzan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Tuntutan dijatuhkan berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu. JPU menuntut Fauzan dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Jaksa juga meminta majelis penegak hukum di pengadilan untuk menetapkan agar pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan dan menahan Fauzan tetap di tahanan. Barang bukti berupa golok sepanjang 45 cm yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sementara sejumlah barang lain, seperti sepeda motor, mobil, dan pakaian, dikembalikan kepada pihak masing-masing. Namun, tuntutan tersebut menuai penolakan keras dari pihak keluarga pihak yang dirugikan. Kuasa hukum keluarga Ahmad Nurhidayat, Made Rediyudana, menilai tuntutan JPU terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan atas nyawa seorang anak yang direnggut secara tragis. Kami sangat tidak menerima atas tuntutan 15 tahun ini. Harusnya pasal yang dikenakan itu 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ada jeda waktu saat terdakwa mengambil senjata tajam, dan tidak ada alasan jelas mengapa dia membawa senjata, ujar Made usai sidang. Dalam pandangannya, keterangan terdakwa di persidangan tidak konsisten, bahkan bertentangan dengan bukti-bukti yang ada. Pihak yang didakwa bilang bawa celurit, tapi di berkas saksi mata disebutkan cutter. Bukti cutter juga tidak ada. Ini menunjukkan ada unsur kesengajaan, bukan spontanitas, lanjutnya.
INFOJABARNEWS Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Ahmad Nurhidayat (14), santri Pesantren Ar-Rohmah, Kampung Nengta, Kecamatan Ibun , Kabupaten Bandung, kembali digelar di Meja hijau Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (6/8/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap pihak yang didakwa Fauzan Hamzah bin Deni Ganjar.
JPU menyatakan bahwa Fauzan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Tuntutan dijatuhkan berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu.
JPU menuntut Fauzan dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Jaksa penuntut juga meminta panel hakim untuk menetapkan agar pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan dan menahan Fauzan tetap di tahanan.
Barang bukti berupa golok sepanjang 45 cm yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sementara sejumlah barang lain, seperti sepeda motor, mobil, dan pakaian, dikembalikan kepada pihak masing-masing.
Namun, tuntutan tersebut menuai penolakan keras dari pihak keluarga pihak yang dirugikan. Kuasa hukum keluarga Ahmad Nurhidayat, Made Rediyudana, menilai tuntutan JPU terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan atas nyawa seorang anak yang direnggut secara tragis.
Kami sangat tidak menerima atas tuntutan 15 tahun ini. Harusnya pasal yang dikenakan itu 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ada jeda waktu saat orang yang duduk di kursi pesakitan mengambil senjata tajam, dan tidak ada alasan jelas mengapa dia membawa senjata, ujar Made usai sidang.
Menurutnya, keterangan pihak yang didakwa di persidangan tidak konsisten, bahkan bertentangan dengan bukti-bukti yang ada. Pihak yang didakwa bilang bawa celurit, tapi di berkas orang yang memberikan kesaksian disebutkan cutter. Bukti cutter juga tidak ada. Ini menunjukkan ada unsur kesengajaan, bukan spontanitas, lanjutnya.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Banyak pihak menilai bahwa bintang89 sangat relevan saat ini. Topik bintang89 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.